Awasi Gratifikasi, KemenPAN-RB Gandeng KPK

Sabtu, 03 Mei 2014 – 16:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementerian/lembaga sering terkendala, karena selama ini semua terpusat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk memudahkan pengawasan terhadap gratifikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun menggandeng KPK.

BACA JUGA: Desak Pemda Segera Usulkan Pemberkasan Honorer K2 ke BKN

"Selama ini kita sulit membedakan mana yang gratifikasi dan mana yang bukan. Dengan menggandeng KPK, kita bisa menyamakan persepsi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah," kata Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur KemenPAN-RB Devi Anantha dalam keterangan persnya, Sabtu (3/5).

Dijelaskannya, ada beberapa kementerian/lembaga yang sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG), meskipun tidak semua instansi harus membentuk unit baru. Yang penting program pengendalian gratifikasi itu berjalan.

BACA JUGA: Dimenangkan Golput, Pileg 2014 dinilai Paling Bermasalah

“Kami berharap kementerian/lembaga melaporkan target pengendalian gratifikasi supaya kami tahu perkembangannya,” ungkapnya.
 
Dia menambahkan, yang paling penting kementerian/lembaga tidak hanya berpikir mengenai pembentukan UPG saja. Tapi juga ke program-program pengendalian gratifikasi dan target sosialisasinya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Akbar Minta Kembalikan Nama Bapilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disponsori Pengusaha, Jokowi Sulit Hapus Outsourcing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler