jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengkritik tindakan kepala sekolah (Kepsek) yang sengaja membiarkan aksi perpeloncoan saat masa orientasi sekolah (MOS). Padahal, larangan perpeloncoan sudah ada di dalam aturan.
"Sering saya temukan Kepsek yang tidak menjalankan aturan, tapi cenderung melaksanakan kebiasaan di sekolahnya," kata Anies dalam paparan setahun kinerja Kemendikbud, Senin (19/10).
BACA JUGA: DPR Apresiasi Penambahan Anggaran TPG Non-PNS Kemenag
Dia menyebutkan ada kepala sekolah yang menganggap aksi perploncoan siswa baru sudah menjadi barang lazim.
"Kepsek tidak memberikan larangan dan batasan tegas mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak. Wajar kemudian timbul aksi kekerasan terhadap siswa baru," ucapnya.
BACA JUGA: Catat! Tidak Ada Perubahan Kalender Akademik di Wilayah Asap
Ini yang membuat Kemdikbud mengeluarkan Permendiknud No 55/2014 yang melarang dan menindak tegas segala bentuk perploncoan untuk siswa baru. Selain itu Kemdikbud memberikan pencerahan kepada Kepsek, mana yang mengandung aksi kekerasan dan tidak. Nantinya Kepsek yang akan menyampaikannya ke siswa.
"Semester kedua nanti akan kami fokuskan kepada MOS yang non kekerasan. Prinsipnya, kami berusaha menghentikan kebiasaan dan menegakkan aturan," tegasnya.
BACA JUGA: Minat Guru Ditugaskan di Daerah Terpencil Melonjak, Ini Angkanya
Selain mendekati Kepsek, lanjut Anies, pihaknya akan melibatkan para orangtua murid. Sebab ada 2.800 sekolah yang harus diawasi sehingga partisipasi orangtua sangat dibutuhkan.
"Para orangtua ini dilibatkan langsung, berinteraksi dan berhak melaporkan bila menemukan MOS yang berbau kekerasan. Bagi para guru yang membiarkan aksi kekerasan ini, harus ditindak Pemda. Sebab, guru merupakan aparat Pemda," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Garis Depan Banjir Fasilitas
Redaktur : Tim Redaksi