Awasi SMA/SMK, Disdik Bentuk UPTD

Selasa, 17 Januari 2017 – 00:32 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Sulawesi Selatan akan membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru di setiap kabupaten dan kota.

UPTD bertugas melayani dan mengawasi 1.041 SMA/SMK yang kini dinaungi Pemprov Sulsel.

BACA JUGA: Duh, Sindikat Narkoba Kini Manfaatkan Anak-anak

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menyebutkan, pasca peralihan SMA/SMK ke pemprov, secara bertahap pihaknya akan dibentuk UPTD di setiap kabupaten dan kota.

Pegawai yang ditempatkan di UPTD nantinya merupakan PNS yang berstatus pegawai Pemprov Sulsel. Tak ada pegawai kabupaten/kota yang digunakan.

BACA JUGA: Duuh, 9.000 Guru SMA/SMK Belum Gajian

"Penyebarannya nanti tergantung luas wilayah dan jumlah sekolah di setiap kabupaten dan kota," ungkap None - sapaan Irman Yasin Limpo - kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Senin (16/1).

Kata None, UPTD di daerah nantinya akan membantu Disdik memberikan pelayanan dan pengawasan.

BACA JUGA: Pesan untuk Sekolah: Siswa Miskin Tetap Gratis Biaya

"Tenaga pengawasnya kan sudah ada dari SMA dan SMK yang dialihkan itu. Dengan UPTD nanti, harapannya pelayanan dan pengawasan akan maksimal. Karena tidak mungkin semua proses bisa dilayani di provinsi," bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Marzuki Wadeng mengatakan, pembentukan UPTD baru itu sudah menjadi kewenangan pemprov.

"Itu dibentuk sesuai kebutuhan. Apalagi, saat penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen) tidak diserahkan UPTD-nya," ungkap Marzuki.

Namun, DPRD menginginkan UPTD itu tidak perlu dibentuk di setiap kabupaten, cukup dibagi dalam zona. Artinya, satu UPTD bisa melayani beberapa kabupaten yang bertetangga.

"Itu lebih bagus. Tujuannya, penanganan masalah bisa dikendalikan lebih cepat. Penyelesaiannya cukup di kabupaten. Tidak perlu ke Makassar," kata politikus Partai Golkar ini.

Menurut dia, UPTD yang sudah terbentuk di kabupaten juga bisa menyatu dengan pemprov. "Saling koordinasi," katanya. (FJ/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler