Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK

Jumat, 13 Januari 2017 – 07:22 WIB
Siswa-siswi SMU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan sudah membuat Permendagri yang memungkinkan bantuan pembiayaan untuk SMA dan SMK tersebut.

BACA JUGA: SPP Bisa untuk Talangi Honor Guru Non-PNS SMA/SMK

Kabupaten/kota yang ingin pendidikan di jenjang tersebut tetap gratis bisa mengucurkan APBD-nya untuk membantu pemprov.

”Silahkan saja (membantu pembiayaan). Kami sudah buat Permen (permendagri, red) nya. Surabaya boleh saja,” ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Kantor PResiden, kemarin (12/1).

BACA JUGA: Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK

Lampu hijau itu seolah menjadi jalan tengah untuk tetap menjamin pendidikan di SMA dan SMK yang sebelumnya telah dikelola dengan baik oleh pemkot/pemkab.

Sebab, dengan pindah pengelolaan ke pemprov, siswa SMA dan SMK yang semula tidak dipungut SPP harus membayarnya.

BACA JUGA: Diurus Provinsi, SMA/SMK Tetap Tarik Iuran Siswa

”Bagi daerah kayak Surabaya yang tidak mau (alih kelola) ya tidak apa-apa. Jangan dipaksakan,” imbuh dia.

Protes alih kelola SMA/SMK itu sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Maret 2016 ke Mahkamah Konstitusi oleh empat warga Surabaya.

Yakni Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid, dan Wiji Lestari.

Mereka melakukan uji materi Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur pemindahan pengelolaan pendidikan menengah. Mereka menilai, pengalihan tersebut justru merugikan siswa-siswa di daerahnya.

Sebab, dengan pengalihan tersebut, mereka khawatir jika kualitas yang diterima siswa mengalami penurunan.

Selain dari Surabaya, gugatan juga dilakukan oleh wali murid asal Kota Blitar. Hingga kini, belum ada putusan akhir MK terkait gugatan tersebut.

”Di MK belum ada keputusan. Ya tetap jalan (UU Pemda, red),” ujar Tjahjo. Khusus kasus di Surabaya, dia berharap ada koordinasi yang apik antara Pemkot Surabaya dengan Pemprov Jatim terkait alih kelola tersebut.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek membenarkan jika pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan membantu SMA/SMK. Hanya saja, hal tersebut sebatas pada urusan pembiayaan.

“Kalau struktur, otomatis sudah diprovinsi semua sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Doni itu saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (12/1).

Dia menegaskan pengelolaan itu merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri 109 tahun 2016 yang menjadi pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Pada permendagri itu dijelaskan, diperbolehkan melakukan pembiayaan bagi SMA/SMK. “Bagi pemkot yang secara fiskal mampu seperti Surabaya, boleh membantu dan membiayai SMA/SMK,” imbuhnya.

Dia mengakui selain kebutuhan operasional, pemprov juga berpotensi menanggung beban pembiayaan guru honorer yang sebelumnya direkrut pemkot.

“Sepanjang dibutuhkan, kan dia (guru honorer) dapat beralih,” imbuhnya. Oleh karenanya, Pemkot/Pemkab juga bisa membiayai melalui anggaran program dan kegiatan.

Doni menambahkan, selain diatur dalam permendagri, ketentuan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui radiogram.

“Perintah mendagri melalui Radiogram sudah dikirim tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Namun, keberadaan permendagri itu tidak bisa berjalan efektif pada tahun ini. Sebab, APBD kabupaten/kota tentu sudah disahkan.

Sehingga tidak mungkin ada alokasi angaran untuk siswa SMA dan SMK pada APBD yang telah disahkan.

Lantaran, pendidikan menengah bukan menjadi kewenangan Pemkot/Pemkab. Kecuali dibahas pada perubahan APBD tahun berjalan.

”Tahun ini tetap tidak bisa membantu SMA dan SMK. Karena APBD sudah digedok,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Sholihin kemarin.

Dia menganggap sejak awal UU 23/2014 tentang Pemda itu memang sudah bermasalah. Lantaran pembagian kewenangan itu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Dia mencontohkan urusan pendidikan SMA dan SMK.

”Anggaran pemprov tentu terbatas kalau untuk mengurusi SMA dan SMK. Kami pun tidak bisa anggarkan karena sudah bukan kewenangan kami,” ujar dia.

Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan sejak awal alih kelola itu juga sarat persoalan. Seperti tarik menarik kewenangan yang belum semua pemkab dan pemkot setuju. Sebab, mereka menganggap sudah membina, mengalokasikan dana, hingga mendirikan aset sekian tahun.

”Mereka merasa ini adalah milik Pemkab/Pemkot jadi mungkin itu yang tarik menarik. Soal lain, yang berimplikasi baik politik dan sebagainya saya kira itu bagian dari implikasi logis,” ujar dia di Kantor Wakil Presiden kemarin.

Dia menuturkan semangat awal dalam alih kelola itu ditujukan untuk mendistribusikan guru di daerah. Sebab, masih daerah yang kekurangan guru. Sedangkan daerah lain berlebih jumlah gurunya.

”Tapi proses belajar mengajar tidak terganggu mutasi karir dan lainnya. Karena Banyak laporan guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepsek karena dipindahkan,” ujar dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menuturkan distribusi guru itu akan dilaksanakan pada tahun ini.

Setidaknya pada tahun ajaran baru sudah ada redistribusi guru sehingga kebutuhan di tiap daerah seimbang. ”Harus tahun ajaran baru semua sudah mulai perpindahan itu,” tegas dia.

Dia memastikan pemindahan itu tidak akan terlalu berpengaruh pada gaji guru. Misalnya guru yang dulu di kota besar dipindah ke kota kecil tetap akan punya standart yang sama.

”Sekarang standartnya ikut propinsi. Tidak mungkin standarnya beda,” tambah dia. (jun/far)

Benang Kusut Alih Kelola SMA-SMK

2 Oktober 2014

Pengesahan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu poinnya adalah redistribusi guru antarkabupaten/kota dalam provinsi.

15 Oktober 2015

Surat edaran Mendagri menegaskan bahwa serah terima berita acara personel, sarana, prasarana, dan dokumen paling lambat 2 Oktober 2016. Serah terima pendanaan paling lambat 31 Desember 2016.

7 Maret 2016

Empat warga Surabaya mengajukan uji materi UU 23/2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

30 Desember 2016

Permendagri 109/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017. Pemkot/pemkab bisa membantu pemprov untuk pembiayaan SMA dan SMK. Padahal, batas akhir pengesahan APBD di DPRD kabupaten/kota adalah sebulan sebelum tahun anggaran atau November.

31 Desember 2016

Batas akhir penyerahan seluruh proses administrasi alih kelola SMA dan SMK.

Januari 2017

Masalah bermunculan. Mulai sistem penggajian, pembayaran SPP, hingga mutasi guru.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalihan Kelola SMA/SMK Tak Berdampak ke Gaji Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler