DUMAI -- Pemerintah Kota (Pemko Dumai) sedang menyiapkan aturan yang akan dijadikan payung hukum penertiban warung internet (warnet), agar bersih dari akses situs pornoAturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako), yang saat ini sedang disiapkan Kantor Perpustakaan Arsip dan Data Elektronik Kota Dumai.
Pneyiapan Perwako ini sebagai tindak lanjut darri rencana Wali Kota Dumai H Khairul Anwar untuk melakukan pemeriksaan seluruh warnet di Kota Dumai yang ditengarai tetap saja toleran terhadap diaksesnya situs-situs porno oleh pemakainya.
"Saat ini draf Peraturan Wali Kota itu sudah siap, dan sudah diajukan ke wali kota untuk ditandatangani," terang Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Data Elektronik Kota Dumai H Fridarson SH kepada Riau Pos (grup JPNN).
Dijelaskan, di dalam draf Perwako itu diatur hal-hal detil, yang mempersempit peluang pengguna jasa warnet mengakses situs porno
BACA JUGA: Desak BKN Coret Seluruh Data Honorer
Mulai dari ruangan tempat monitor komputer, sampai dengan software-nya, juga diatur detilBACA JUGA: Irigasi Rusak, 25 Ha Kebun Sayur Terancam
"Jangan sampai ada Warnet yang masih membandel setelah Perwako ini disetujuiBACA JUGA: Sewa Kantor Pemprov Papua Barat Habiskan Rp14 Miliar
Rasanya, Perwako itu sudah kuat untuk dijadikan dasar jika nanti akan melakukan penertiban Warnet,’’ katanya.Dikatakan, jika Perwako itu ditandatangani oleh Wako, maka tahapan berikutnya adalah sosialisasiPara pemilik warnet menjadi pihak yang pertama kali akan menerima materi sosialisasiTahapan selanjutnya, sudah tentu melakukan penertiban warnet(tie/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Terima Gelar Kapita Fora Madiyahi
Redaktur : Tim Redaksi