jpnn.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian.
Saran Awiek itu sebagai respons dari kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: KNPI Apresiasi Keberanian Kapolri Berantas Mafia di Kepolisian
"Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucap Awiek dalam keterangan persnya, Minggu (21/8).
Sekretaris Fraksi PPP itu menyebut revisi pada UU tentang Kepolisian yang mengatur norma pengawasan internal di instansi Koprs Bhayangkara itu yang saat ini dilakukan oleh Propam.
BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Judi Togel Online di OKU
"Revisi bisa dilakukan mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan," ujar Awiek.
Selain revisi UU tentang kepolisian, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi.
BACA JUGA: Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan MiliterÂ
"Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel," ungkap Awiek.
Berikutnya, reformasi polisi bisa menyoroti ketentuan menyangkut aparat yang melakukan tindak pidana.
Menurut Awiek, oknum itu perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inkrah.
"Sebab, jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, mencoreng nama baik institusi kepolisian," tutup Awiek (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM FKPPI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan