Ayah-Anak Berkomplot Rampok Pengusaha

Rabu, 04 Mei 2011 – 03:40 WIB

INDRAMAYU - Dua pelaku perampokan yang diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu ini lain dari biasanyaKeduanya adalah seorang ayah dan anak yang berkomplot merampok pengusaha

BACA JUGA: Dua Tahanan Kabur, Kapolsekta Menangis

Sang ayah dengan inisial Kad (53), tercatat menetap di Wirakanan, Blok Kemped, Kecamatan Kandanghaur, dan anaknya dengan inisial Nr (25) menetap di Desa Sukatani, Blok SDN 2, Kecamatan Anjatan.

Keduanya ditangkap karena terlibat aksi perampokan di rumah pengusaha material bangunan, Danu (36), di Dusun Kali Kulon, RT 14 RW 07, Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu
Perampokan itu dilakukan Maret 2011

BACA JUGA: Polisi Diclurit Perampok

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit motor Honda Revo, satu lembar STNK motor Honda Tiger 2000 New, lakban warna hitam, tali terbuat dari kain, serta laptop dan sejumlah handphone, kamera digital dan alat bukti kejahatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi itu dilakukan bersama 4 pelaku lainnya
Dalam aksinya, mereka mengenakan cadar, masuk ke rumah korban melalui ventilasi pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan linggis

BACA JUGA: Operasi Pekat Hanya Tangkap Pengecer Togel

Korban yang saat itu sedang tidur, terbangun karena suara gaduhMelihat pemiliknya bangun dan ke luar kamar, para pelaku tak tinggal diamKorban dan istrinya pun ditodong dan diancam menggunakan golok, kemudian mulut keduanya dilakban serta tangan dan kaki diikat.

Melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban seperti perhiasan dan satu unit laptop, serta uang tunai senilai Rp5 jutaBukan hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Tiger juga tak luput dibawa kaburSetelah aksinya itu berhasil, para pelaku langsung kabur melalui pintu depan rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Idramayu, AKP Rohadi didampingi Kanit I Ipda Asep Dedi mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dari enam pelaku aksi kejahatan tersebut“Ternyata Kad melakukan aksinya bersama kedua anaknya serta kawan-kawannyaMereka para pelaku akan dikenakan pasal 265 ayat 2 KUH Pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya(alw/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler