Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu

Selasa, 24 Oktober 2017 – 06:17 WIB
Dua pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Kelakuan bejat dilakukan tiga pemuda di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Ketiganya bergiliran menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih umur 14 tahun, sebut saja Bunga.

BACA JUGA: Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban diberi uang Rp 200 ribu sebagai imbalan selayaknya wanita nakal.

Uang tersebut sebagai bayaran atas pelayanan terhadap 3 pelaku.

BACA JUGA: Ayah Bejat Kembali Masuk Penjara karena Garap Putrinya

Akibat dipergoki orangtua korban, akhirnya tiga pemuda itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Malang.

Dua pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap, Heri Sauman Roji alias Eri Putra, (23) dan M Diki (19).

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Dipolisikan

"Sedangkan satu pelaku masih menjadi buron, atas inisial S," ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang.

Peristiwa berawal saat tiga pelaku mengajak ketemuan korban di salahsatu rumah pelaku.

Saat bertemu, korban disetubuhi secara bergiliran. Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab, jika mengalami hal-hal di luar dugaan.

"Seperti hamil atau orang tua korban tidak terima atas perlakuannya," imbuh Azi.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Belia Alami Pendarahan Hebat Usai Digagahi Pacarnya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler