jpnn.com, BATAM - Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).
Terndakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Ayah Bejat Kembali Masuk Penjara karena Garap Putrinya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Mangapul Manalu di sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).
Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati tersebut dinyatakan diterima terdakwa maupun jaksa.
BACA JUGA: Pemilik 198 Lahan Tidur di Batam Dipanggil Pimpinan BP
"Saya terima yang mulia. Saya khilaf," ucap terdakwa.
Salim mengaku tega mencabuli putrinya berinisial IH, karena tidak bisa berhubungan intim dengan sang istri yang sudah pisah rumah.
BACA JUGA: Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Junaidi Dibekuk Polisi
Kejadian itu berawal tahun 2014 silam saat IH berusia 14 tahun.
Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, mendadak mendatangi tempat tinggal IH setelah ibunya pergi bekerja.
Terdakwa pura-pura mengajak putrinya bermain dan akan memberikan sejumlah uang.
Namun, itu hanya modus. Terdakwa pun mencabulinya sejak saat itu. Bahkan, tersakwa juga mengancam putrinya akan memukuli dan menghabisinya, jika menceritakan perbuatan bejaknya itu kepada siapapun.
Hingga Januari 2017, perbuatan terdakwa terungkap karena IH berani menceritakan perbuatan ayahnya itu ke ibunya.(nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjebak Macet, Pelaku Jambret Babak Belur Dihajar Warga
Redaktur & Reporter : Budi