Ayah Bejat! Gituin Putri Sendiri Selama 7 Tahun

Jumat, 07 April 2017 – 03:30 WIB
Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polsek Balaraja meringkus, RS, 57, warga Perumahan Permata Balaraja, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/4).

Pasalnya, pria bejat itu tega menggagahi putri kandungnya sendiri hingga berulang-ulang selama 7 tahun.

BACA JUGA: Paman Bejat! Perkosa Ponakan di Sawah, Modusnya Itu Loh

RS dicokok aparat Polsek Balaraja setelah korban berinisial RF, 16, bersama Dr, 48, ibunya yang juga istri kedua pelaku melapor ke polisi.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, selain diperkosa RF juga kerap disiksa ayah kandungnya tersebut.

BACA JUGA: Uang Ditukar Daun, 115 Jemaah Tertipu Kanjeng Asi

”RF tak kuat menahan siksaan bapaknya. RF diantar ibunya melapor,” ujar Wiwin kepada Indopos, kemarin (6/4).

Bahkan, gadis belia ini menyatakan selama tujuh tahun mendapat penganiayaan disertai pemerkosaan dari ayahnya jika menolak melayani nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Astaga, ABG Ini Enam Tahun ”Digarap” Paman dan Sepupu

Selama ini, FR memang tinggal bersama ayahnya usai menceriakan ibu kandungnya. ”FR diperkosa ayahnya berulang-ulang, selama 7 tahun. Meski tidak sampai hamil,” papar Wiwin juga.

Tak sampai di sana, lanjut Setiawan, dari pengakuan RF juga diketahui aksi persetubuhan dilakukan RS sejak putrinya itu duduk kelas III SD hingga duduk kelas 1 SMA.

Untuk melakukan aksinya itu, RS kerap mengajak putri itu menonton film porno dengan menggunakan telepon selular (ponsel).

Jika korban menolak ajakan persetubuhan itu, pelaku langsung menyiksa korban. Baik berupa pukulan, tidak diberikan uang jajan hingga dilarang sekolah.

”Korban mengaku saat mendapat perlakukan itu karena tidak dapat melawan. Adiknya juga tidak bisa membela korban karena masih kecil,” ungkapnya juga.

Kepada polisi, bapak tiga anak ini tega setubuhi putri kandungnya lantaran tidak ada pelampiasan hasrat seksualnya.

”Itulah pengakuan pelaku kepada kami,” ungkapnya juga.

Karena psikologis RF sangat terguncang, maka polisi akan berikan pendampingan psikologis agar korban pulih dan dapat hidup normal kembali setelah apa yang dialaminya.

Atas perbuatan, RS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bapak tiga anak ini pun diganjar hukuman 15 tahun penjara. Polisi pun juga menyita barang bukti berupa sebuah tablet dan pakaian milik pelaku.(cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Hakim, Tolong Hukum Ayah dan Ibuku, Mereka Biadab


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler