jpnn.com - PAGUAT – Aksi pencabulan kembali terjadi di Kecamatan Paguat, Gorontalo. Kali ini salah seorang peranggang PS alias Pengki (20) warga Desa Bilungala, Kecamatan Bone Pantai yang mencabuli Bunga (Samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Informasi yang berhasil dirangkum awak Gorontalo Post (Grup JPNN), kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/11). Awalnya sekitar pukul 08.00 Wita, orang tua bunga pada saat itu pergi ke kebun. Pada saat itu, yang berada di rumah tinggallah Bunga sendiri.
BACA JUGA: Empat Siswi SMK Ikut Pesta Miras, Tiga Berhasil Kabur
Tiba-tiba saja, Pengki datang ke rumah Bunga yang terletak di Desa Molamahu, Kecamatan Paguat. Pada saat berada di rumah Bunga, Pengki menemukan Bunga pada saat itu sementara menyapu di dalam rumah.
Saat bertemu dengan Bunga, Pengki berkehendak menyampaikan sesuatu dan menarik tangan bunga ke dalam kamar. Suasana yang sunyi itu pun dimanfaatkan Pengki untuk melancarkan aksi bejatnya.
BACA JUGA: Dibekuk di Bandara Soetta Kemungkinan Jaringan Asahan
Pada saat berada di dalam kamar, tiba-tiba saja tubuh Bunga didorong hingga jatuh keatas tempat tidur. Perlakuan Pengki itu pun mendapatkan perlawanan dari Bunga. Namun apa daya, tubuh kekar Pengki langsung berada tepat diatas Bunga.
Upaya demi upaya yang dilakukan oleh Bunga pun sia-sia. Bahkan mulut Bunga ditutup oleh Pengki dengan tangannya, karena Bunga pada saat itu hendak meminta pertolongan kepada masyarakat lain.
BACA JUGA: Baru Sebulan Istri Meninggal, Suami Gantung Diri
Tak berselang lama, ayah Bunga tiba-tiba saja pulang dan memergoki Pengki yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar bersama Bunga. Melihat anaknya hendak dicabuli, ayah Bunga pun langsung menarik Pengki.
Perkelahian pun tak bisa dihindari antara Pengki dan ayah Bunga. Namun ketika terkena bogem mentah, Pengki pun mengambil langkah seribu untuk mengamankan diri.
Kejadian itu pun secepatnya dilaporkan oleh ayah korban kepada aparat penegak hukum. Pihak satuan reskrim Polsek Paguat langsung melakukan pencarian terhadap Pengki dan menemukannya bersembunyi di Desa Maleo.
Kapolsek Paguat, AKP Muchtar I Pakaya menjelaskan, tersangka telah ditahan, dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Jika sudah lengkap, maka akan secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (kif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibekuk, Aniaya Mantan Istri karena Cemburu
Redaktur : Tim Redaksi