jpnn.com - SURABAYA- Mapolsek Lakarsantri Surabaya menangkap tersangka Rohmat (35) warga Njeruk.
Rohmat adalah seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, selama tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
BACA JUGA: Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Korban terpaksa menurut karena diancam untuk dibunuh dan dijual.
Saat ini anak tirinya telah berusia 15 tahun.
BACA JUGA: Dokter Kecantikan Palsu Asal Tiongkok Ini Tarifnya Wow Banget
Perbuatan kuli bangunan ini akhirnya terbongkar, setelah sang istri, ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi Mawar di dalam kamar mandi.
“Tersangka mengaku meski dilayani sang istri, tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh Mawar,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto.
BACA JUGA: 9 Hari Meninggal, Kuburan Zulfah Dibongkar untuk Autopsi
Barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum diamankan polisi.
Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, melanggar undang- undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiiiââ¬Â¦ Ada Janin Digantung di Pintu Ruang Praktek Bidan
Redaktur : Tim Redaksi