Ayah Bunuh Anak Kandung dan Hendak Dikubur di Belakang Rumah, Biadab Banget

Selasa, 20 Februari 2024 – 05:58 WIB
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)

jpnn.com, MERANGIN - Polisi menangkap seorang ayah yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya dan kemudian hendak dimakamkan di belakang rumah.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Polres Situbondo Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk, Nih Tampangnya

Pelaku atau tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Dia sudah membunuh anaknya sendiri yang berinisial AN (12).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Banda Aceh, Ternyata

Ruri menuturkan mulanya korban sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya. Kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis

Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, tetapi anaknya tidak berkenan untuk menginap.

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” kata Ruri.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tetapi, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler