Ayah di Pamulang Dituntut 10 Bulan Gegara Berusaha Temui Anak

Rabu, 16 Agustus 2023 – 18:51 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Warga Pamulang, Tangsel, berinisial AAE (36) dituntut 10 bulan penjara atas tuduhan melakukan perusakan pintu rumah saat hendak bertemu anaknya.

Sejak pertama kali memasuki persidangan di PN Jakarta Timur pada Februari 2023, perkara bernomor 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim tersebut saat ini memasuki tahap penuntutan, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA: Teganya, Ayah Bunuh Anak Tiri Usia 8 Tahun Suka Menangis dan Rewel

Dalam sidang tuntutan, AAE dituntut pidana 10 bulan penjara atas kasus perusakan pintu rumah akibat memaksa masuk ke rumah mantan mertuanya untuk menemui anaknya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur dikutip Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA: Bukan Bersama Ayah Kandungnya, Putri Pinkan Mambo Kabarnya Sudah 5 Bulan Tinggal di Sini

AAE dituntut bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan properti orang lain. Adapun pasal ini dipersangkakan karena AAE dinilai merusak pintu dan mendobrak masuk rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Pondok Kelapa.

Adapun hal yang memberatkan AAE dalam kasus tersebut adalah jaksa menilai perbuatan AAE tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan

"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj. Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa keberatan sekaligus prihatin. Menurutnya, penuntutan tersebut berlebihan karena kejadian dilatarbelakangi keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.

"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo.

Aldo merasa heran, dalam dakwaan AAE disebut terdakwa merusak pintu disertai dengan menyebutkan jumlah kerugian senilai hampir 10 juta rupiah. Namun, dalam fakta persidangan bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.

"Terdakwa membuka pintu sesuai peruntukannya dengan mendorong pintu ini masuk ke dalam dengan memegang gagang pintu tersebut. Tidak ada perkakas atau alat bantu yang digunakan untuk merusak pintu tersebut. Apabila akses pertemuan ayah dan anak diberikan oleh pemilik rumah, patut diduga peristiwa ini tidak pernah terjadi," ungkap Aldo.

Aldo juga merasa bahwa tuntutan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan. Sebab, AAE yang hanya ingin bertemu anaknya harus dituntut penjara 10 bulan. Adapun JPU sama sekali tidak menyebutkan faktor tersebut sebagai pertimbangan meringankan. Apalagi, faktanya adalah hak asuh anak saat ini dipegang oleh terdakwa.

"Seharusnya penuntut umum melihat fakta-fakta di persidangan bahwa peristiwa terjadi karena mantan istrinya yang tidak memperbolehkan Terdakwa bertemu dengan anaknya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik bagi terdakwa maupun anaknya. Karena itu kami memandang tuntutan 10 bulan penjara ini sangat-sangat tidak memiliki hati nurani. Apalagi kemudian disebutkan kerusakan pintu mencapai nilai 7,5 juta rupiah, namun tidak ada satupun kwitansi perhitungan kerugian yang dibuktikan dalam persidangan," kata Aldo.

Aldo juga mempertanyakan dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga tak mencantumkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Menurutnya, dalam rangkaian persidangan sejumlah saksi, terdakwa AAE menghadirkan dua saksi meringankan dalam perkara tersebut.

"Jaksa tidak memasukkan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan Terdakwa dalam pertimbangan tuntutan. Padahal kedua saksi tersebut sudah datang dan menyampaikan kesaksiannya," pungkasnya.

Barang tersebut dan nilai kerusakannya dirasa Aldo tidak wajar karena mengada-ada dan dilebih-lebihkan.

“Masak hanya pintu utama rumah dari bahan kayu harus memasang rantai besar, kan itu mencari-cari alasan gara menjebloskan klien saya ke penjara, lagipula jaksa tidak menerima barang bukti primer berupa 2 buah pintu dari polisi, namun sekarang ditambahkan ke dalam barang bukti, yang mana barang bukti yang dapat dihadirkan senilai Rp 2,2 juta, jelas pasal 407 KUHP, bukan 406 KUHP, tidak cerjelang itu dakwaannya,” pungkas Aldo.

“Jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada hari terjadinya peristiwa, pemilik rumah langsung menyatakan rusak dan mengganti pintu tanpa adanya olah TKP sebelumnya. Patut diduga bahwa objek dan lokasi perkara tidak lagi steril,” tambah Aldo.

Kasus ini bermula saat mantan istri AAE maupun mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya sekitar 2 tahun yang lalu. Terdakwa diusir oleh mantan istri dan diajak cekcok mulut hingga diusir dan dilarang menemui anaknya.

Karena diusir terus menerus, saat berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.

Setelah mencoba 6 kali, terdakwa berhasil membuka pintu rumah, AAE masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya namun tidak berhasil.

Akibat keributan ini, dua petugas keamanan perumahan setempat datang untuk menengahi. Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur karena merasa dirugikan atas kerusakan 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu, 1 gembok, dan 1 rantai rusak.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2021. Hingga saat ini, Terdakwa masih belum bisa menemui anaknya baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual karena penutupan akses yang dilakukan mantan istri dan mertuanya tersebut. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler