Teganya, Ayah Bunuh Anak Tiri Usia 8 Tahun Suka Menangis dan Rewel

Senin, 07 Agustus 2023 – 22:30 WIB
Penyidik Polresta Tangerang saat menampilkan pelaku pembunuh anak tiri di Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com - TANGERANG - Seorang ayah diduga tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia delapan tahun hingga tewas di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang, Banten.

Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

BACA JUGA: Polisi Beber Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang, Ini Faktanya

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin, NA dinyatakan dalam kondisi normal tanpa ada gangguan jiwa.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli psikologis.

BACA JUGA: Bagian Reproduksi Pasien Perempuan Sakit, Pak Dokter Diduga Malah Melakukan Pelecehan

"Untuk mendukung hasil kelengkapan fakta (kasus pembunuhan anak) di tahapan penyelidikan ini menghasilkan bahwa pelaku kondisinya sehat fisik dan mental," katanya.

Dia menyebutkan pelaku selama ini mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan secara paham layaknya tersangka biasa.

BACA JUGA: Pemicu NA Bunuh Anak Tiri 8 Tahun Hanya karena Kesal, Biadab

"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kami hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang menyangkakan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku.

Dia dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.

Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif

Arif lebih lanjut mengatakan pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8 tahun).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/07) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Tangerang, Banten.

Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik hingga tewas, kemudian jasadnya dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modusnya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyiksaan atau penganiayaan lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," kata Arif. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler