Ayah, Kamu Tega Sekali Melakukan itu?

Senin, 23 Januari 2023 – 22:59 WIB
Ilustrasi tindakan asusila, seorang ayah tega memperkosa anak tiri bahkan melakukan tindak kekerasan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - BANGKALAN Perbuatan seorang ayah di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tergolong sangat tega.

Pria berinisial MM tega memerkosa anak angkatnya yang baru berusia 14 tahun.

BACA JUGA: LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes

Perbuatan MM tidak hanya sampai di situ, dia juga diduga melakukan kekerasan.

Perbuatannya diduga dilakukan terakhir kali pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali

MM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia telah diamankan Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur atas dugaan memerkosa anak di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Tetap Selidiki Pemerkosaan Anak oleh 6 Pelaku Meski Sudah Berdamai

Menurut Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

"Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya, menceritakan kejadian yang dialami kepala kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan," ujar Wiwit di Bangkalan, Senin (23/1).

Menurut AKBP Wiwit tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku.

Korban juga mengalami luka memar pada bagian betis kaki kanan, betis kaki kiri hingga pinggang sebelah kiri.

"Berdasarkan hasil penyidikan aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali."

"Korban merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari ayahnya di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB."

"Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali," katanya.

Korban selanjutnya meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya pada 2 Januari.

Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.

"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi saat berusia hampir 14 tahun tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler