Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia dari Dalam Penjara

Rabu, 04 September 2019 – 11:28 WIB
Petugas BNN saat mengamankan tersangka di Aceh. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Parahnya, jaringan itu dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Faisal Nur alias Ayah.

"Menurut keterangan para tersangka, seluruh kegiatan tersebut dikendalikan oleh Faisal Nur alias Ayah, narapidana Lapas Pekanbaru, Riau," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Rabu (4/9).

BACA JUGA: BNN Sita Rp 28 Miliar Aset Terpidana Narkoba

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu-sabu lintas negara. BNN melakukan penyelidikan di wilayah Simpang Ulim, Aceh guna memastikan informasi tersebut. Hasilnya, petugas menangkap dua orang. Mereka ditangkap saat pemeriksaan mobil yang ditumpangi, di pinggir jalan raya Medan-Aceh.

"Saat penggeledahan terhadap mobil tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus," ungkap jenderal bintang dua itu.

BACA JUGA: Selain Korupsi dan Narkoba, Gerakan Ini Juga Jadi Ancaman Terbesar NKRI

Arman menuturkan, berdasar hasil interogasi, kedua tersangka mengakui sabu-sabu 16 bungkus atau sekitar 16 kilogram itu diperoleh dari Sabaruddin alias Cekbah atas suruhan seseorang bernama panggilan Ayah. "Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Palembang," tegas Arman.

BACA JUGA: Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah

BACA JUGA: 40 Ribu Batang Pohon Ganja Tak Bertuan itu Dibakar di Gunung Seulawah

Informasi itu dikembangkan tim BNN. Alhasil sejumlah tersangka lain ditangkap, termasuk Cekbah yang berperan sebagai koordinator transporter dan penjemput narkotika dari laut ke darat. Tidak hanya itu, BNN menangkap pula Marzuki, yang berperan sebagai penyimpan barang. "Serta oknum TNI AD atas nama Kopda An, yang berperan sebagai penerima barang dari Marzuki," ujar Arman.

Total delapan tersangka diamankan dalam serangkaian penangkapan itu. Mereka adalah Edi Saputra, kurir dari Malaysia ke Aceh, Hasanuddin selaku penyedia transporter dan kurir, Sabaruddin alias Cekbah, Marzuki, oknum TNI AD Kopda An.

Kemudian, Ridwan Mahmud yang berperan selaku pengantar barang kepada Kopda An, dan Murziyanti sang pengendali barang serta kurir darat, dan Fitriani yang berperan sebagai penerima barang dari Malaysia. "Tersangka Kopda An telah diserahkan ke Pom Dam Iskandar Muda (Aceh)," ungkap Arman.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkoba jenis sabu 16 kilogram, mobil Toyota Avanza warna silver, paspor atas nama Edi Saputra, SIM, KTP, kartu perbankan, tiket pesawat atas nama Fitriani tujuan Banda Aceh - Kuala Lumpur, dan Kuala Lumpur - Banda Aceh tanggal 23 Agustus 2019, tujuh unit telepon seluler, paspor atas nama Murzianti dan Fitriani. "Delapan tersangka saat ini telah dibawa ke gedung BNN, Cawang," pungkas mantan Kapolda Kepulauan Riau itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler