BNN Sita Rp 28 Miliar Aset Terpidana Narkoba

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 13:45 WIB
Ilustrasi kurs nilai mata uang Dollar terhadap Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana narkotika Adam, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten, memiliki aset puluhan miliar. Terpidana yang awalnya divonis hukuman mati, namun belakangan dikurangi menjadi pidana penjara 20 tahun itu, dijerat dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpidana ini sebelumnya dijemput Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dugaan keterlibatan mengendalikan penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dan 31 ribu ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA: 40 Ribu Batang Pohon Ganja Tak Bertuan itu Dibakar di Gunung Seulawah

Dalam pengembangan kasus, BNN menyita sejumlah aset terpidana Adam di beberapa lokasi, salah satunya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, dalam penyitaan yang dilakukan Kamis 28 Agustus 2019, petugas mengamankan uang rupiah maupun dolar Singapura, perhiasan emas dan logam mulia, emas batangan, rumah mewah, delapan mobil mewah, enam unit kapal, tanah, showroom mobil, serta sejumlah rekening tabungan. "Total yang kami sita sekitar Rp 28 miliar," kata Arman.

BACA JUGA: Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah

BACA JUGA: Bawa 29 Kg Sabu-sabu, Nazarudin Ditangkap BNN di Depan Rumah Makan

Jenderal bintang dua itu menambahkan, barang bukti yang disita itu dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan, dan melacak aset milik terpidana.

BACA JUGA: Polisi Datang, Bandar Narkoba Langsung Sembunyi di Atas Asbes

Dalam pengembangan kasus TPPU ini, BNN juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Arman menjelaskan, tiga orang itu adalah Munira, istri Adam, serta Rike dan Denny. Menurut dia, ketiganya diduga
berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

"Ketiganya diduga ikut serta membantu tersangka Adam menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang (diduga) diperoleh dari kejahatan narkoba," ungkap mantan Kapolda Kepri itu.

Sebelumnya diberitakan, BNN mengungkap peredaran 20 kilogram sabu-sabu, 41 ribu ekstasi, di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Arman mengatakan, penyelundupan itu diduga dikendalikan Adam dari dalam lapas.

Pembongkaran penyelundupan itu berawal dari penangkapan empat orang pengedar, yakni Darwis, Mirnawati, Akbar alias Embang, Chandra. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, seperti Pelabuhan Merak, Jalan Alternatif Tol Merak, Jalan Walisongo, Kota Jambi, dan halaman parkir sebuah hotel di, Jatinegara, Jakarta Timur. "Kami masih terus melakukan pengembangan," tegas Arman. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar! Pabrik Ini Olah Obat Sesak Napas jadi Sabu-Sabu Kualitas Tinggi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler