Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum

Kamis, 12 September 2024 – 12:42 WIB
Ayah dan tante korban saat menemui Hotman Paris ke Jakarta minta bantuan hukum. Foto: tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial.

jpnn.com, PALEMBANG - Safarudin, ayah siswi SMP korban pembunuhan disertai pemerkosaan di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Kedatangan Safarudin menemui pengacara asal Toba itu untuk meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka yang tidak ditahan.

BACA JUGA: Guru Ungkap Perilaku IS Otak Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ternyata

Diketahui, tiga tersangka pembunuhan dan perkosaan AA yang tidak ditahan, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.

BACA JUGA: Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

"Malam ini saya didatangi Bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang kemudian diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah lewat akun @hotmanparisofficial di Instagram, Rabu (11/9/2024) malam.

Hotman mengapresiasi kedatangan keluarga korban untuk ikut memperjuangkan penafsiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Dalam pasal 69 UU tersebut dinyatakan anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Tindakan meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Hotman menilai, pasal tersebut tidak berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi akibat perbuatan keji para pelaku menewaskan korban.

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya. Namun, di mana keadilan," tegas Hotman.

Lantas Hotman Paris meminta keluarga menyatakan keinginan mereka dalam kasus ini.

"Saya merasa keadilan ini tidak adil bagi kami. Karena kenapa pak, anak kami itu dibunuh baru diperkosa, memperkosa itu dua kali di tempat yang berbeda. Mereka memperkosa melalui depan sampai belakang," ungkap Marlina selalu tante korban.

Jika sanksi bagi tiga dari empat tersangka hanya direhabilitasi, keluarga menilai tak sebanding dengan perbuatannya. Hukum melukai perasaan keluarga yang kehilangan anaknya.

"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong," pinta Marlina.

Hotman berkesimpulan keluarga berharap pengadilan berani mengambil terobosan hukum dalam kasus ini. Sebab, kelakuan para tersangka sudah di luar batas kewajaran usianya.

"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum," tutup Hotman. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler