Ayah Menganiaya Anak Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan

Selasa, 31 Mei 2022 – 16:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: ilustrasi/ Antara

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Personel Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengungkap kronologi kekerasan yang dilakukan seorang ayah bernama EES (40) terhadap dua anak kandungnya, MRI dan MA pada Selasa (17/5).

Dua anak itu dihajar hingga babak belur oleh ayah kandung di rumahnya.

BACA JUGA: Penganiaya Mantan Istri dan Anak Tiri Digulung Polisi, Tuh Tampangnya, Kenal?

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan penganiayaan anak itu bermula ketika EES mengurung diri di kamarnya.

"Kemudian dia menyuruh dua anaknya ke warung untuk membeli sesuatu barang dengan cara utang," kata Muharram di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (31/5).

BACA JUGA: Bripda IN Menjalin Asmara dengan Janda Muda, Ujungnya Pahit

Namun, lantaran malu disuruh membeli barang dengan cara berutang, kedua anak pelaku ogah menuruti permintaan ayahnya itu.

"Anak pelaku tidak mau karena malu, kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur," ungkap Muharram.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Pria Mengaku TNI Dibongkar Kakak Sang Pacar, Ini Pelajaran!

Setelah itu, pelaku menganiaya kedua anaknya tersebut dengan cara memukul menggunakan tangan dan pipa paralon sehingga korban babak belur.

EES juga melempar betis kanan MA menggunakan pecahan gelas kaca.

"Setelah membersihkan pecahan beling, pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk istirahat di kamarnya," ujar Muharram.

Perbuatan EES membuat anaknya, MRI mengalami sakit di kepala dan perut, sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, memar di pipi kanan dan perut.

Kejadian penganiayaan itu lantas dilaporkan istri pelaku kepada petugas Polsek Tanjung Duren.

Setelah menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, polisi langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.

EES sendiri baru tertangkap empat hari setelah kejadian di rumah orang tuanya di Tegal, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka EES  dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (mcr18/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler