Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya

Senin, 25 Januari 2021 – 14:38 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Pria berinisial AF (30), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus penganiayaan ini dan sudah menahan AF.

BACA JUGA: Ujang Sahri Masih Menaruh Dendam kepada Deri, Jujun Terlibat, Mengerikan

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/1), mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istrinya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.

"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istrinya yang bekerja di Singapura," kata Heri.

BACA JUGA: Wanita Bule Asal Finlandia Dianiaya di Lombok, Pelaku sudah Ditangkap, Begini Ceritanya

Modusnya, kata dia, dengan mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kepada istrinya.

"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku hingga menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Bersama Temannya di Sel Tahanan

Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial.

Biang keroknya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akunnya di Facebook.

"Jadi sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.

Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan. Artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.

Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.

"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.

Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.

Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online.

Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler