Ayah Nikahi Anak Tiri

Tanpa Ceraikan Ibu si Anak Tiri

Jumat, 26 November 2010 – 10:01 WIB

BATAM – Tanpa menceraikan istri sahnya, Gusnawarman nekat menikah lagi dengan wanita pujaannyaIronisnya, wanita yang ia nikahi itu adalah anak dari istrinya sendiri (anak tiri)

BACA JUGA: Warga Bentrok, Belasan Tewas

Keduanya bahkan telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia 5 bulan.

Parahnya, kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agus Yulianto, istri baru Gusnawarman itu masih tergolong anak dibawah umur
Pria 40 tahun yang bekerja sebagai buruh bangunan itu menikahi anak tirinya itu sejak bulan Juni 2009 lalu saat anak tirinya itu, sebut saja Mawar (nama samaran) baru berusia 16 tahun.

“Awalnya kami nikah siri di kampung, Kampar dan sudah menikah secara resmi di KUA (kantor urusan agama) Sekupang,” kata Gusnawarman seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN) di Mapolresta Barelang kemarin.

Perbuatan Gusnawarman dan Mawar itu terendus istri sahnya Nurhayati pada Rabu (17/11) lalu sempat kelimpungan bahkan putus asa untuk bertemu dengan suami dan anaknya itu

BACA JUGA: Ancaman Gempa, RS Tak Dikunci

Namun ia dikagetkan dengan bisikan tetangga dan teman-temannya di Batu 8, Tanjungpinang, bahwa mereka pernah melihat suami dan anak kandungnya itu bersama.

“Korban (Nurhayati, red) dikasih tahu temannya kalau keduanya (Gusnawarman dan Mawar) sudah punya menikah dan punya anak,” kata Agus Yulianto.

Ia lantas mencari dan memergoki langsung Gusnarman dan Mawar di rumah kontrakan mereka di Seipanas
Setahun lebih ia mencari dan merindukan ayah dari tiga anaknya itu

BACA JUGA: Ada Pasien Bayar Sendiri

Nurhayati, kata Agus Yulianto sangat terpukul dan syok melihat anak dari hasil perkawinan pertamanya itu bersanding dengan laki keduanya ituBahkan telah dikaruniai anak yang kini berusia 5 bulan.

Gusnawarman beralibi kabur dari rumah karena cek cok dengan istrinya NurhayatiIa lalu memanfaatkan keluguan Mawar yang bersikukuh mencari keberadaan ayah kandungnya karena tak diurus oleh keluarganya“Tak ada yang urus dia (Mawar, red) lagiDia lalu meminta saya untuk membantunya cari keberadaan ayah kandungnya,” katanya.

Untuk mencari ayah kandung Mawar, keduanya berkeliling Kota Batam, Tanjungpinang,  dan Kampar, RiauKarena sering berduaan dan Mawar terkesan manja, kata dia, Gusnawarman memanfaatkan ketidakcocokannya dengan Nurhayati istrinya untuk melupakannya.

Pria paruh baya itu lalu berpaling hati dan menyatakan cinta terlarangnya kepada gadis yang telah putus sekolah sejak duduk di kelas 2 salah satu SMA di Tanjungpinang ituAgar perbuatan tak terpujinya itu tak tercium istri dan tiga anaknya, Gusnawarman mengaku membawa Mawar ke kampung halamannya di Pulau Tinggi, Riau“Kami menikah siri di sana dan mendapat persetujuan keluarga di kampung,” katanya.

Gusnawarman mengaku melakukan pernikahan secara siri itu dengan sadar kalau wanita yang dipersuntingnya itu adalah anak tirinya“Saya sadar kalau itu anak tiri saya tapi dia juga suka sama saya,” katanya.

Apapun alasannya, Agus Yulianto mengatakan pihaknya tetap menjerat pria 40 tahun itu karena telah mencabuli dan menikah dengan anak dibawah umur“Kita jerat pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur,” pungkas alumni Akpol tahun 1997 ini.

Haram, Pernikahan Harus Dibatalkan

Terpisah, Kepala Urusan Agama Islam Kemenag Batam, H Nabhan mengatakan, pernikahan antara ayah dan anak tiri seperti yang dilakukan Gurnawarman dan Mawar tidak diperbolehkan secara agama dan haram hukumnya.

“MasyaAllah, itu haram, pernikahan harus dibatalkan segera,” ujar Nabhan ketika dikonfirmasi Batam Pos di Sekupang, Kamis (25/11) kemarin.

Nabhan mengatakan, lolosnya pernikahan secara sah Gusnawarman dengan Mawar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Juni 2009 lalu, bisa jadi pasangan itu memalsukan berkas pendaftaran data pernikahan”Biasanya itu pemeriksaan dahulu, saya baru mendengar kasus seperti iniApa mungkin disogok, tidak mungkin jugaIni berkaitan dengan agama dan Tuhan,” ujar Nabhan terheran.

Nabhan mengatakan, pernikahan tersebut harus dibatalkan, melalui prosedur KUA melaporkan kejadian perkara ke Pengadilan Agama”Meskipun sudah punya anak, mau tidak mau harus dibatalkanItu haram hukumnya, sangat haram sekali, apalagi ibu dari anak tiri sudah dinikahi selama bertahun-tahun, digauli hingga mempunyai anakSegera dibatalkan,” ujar Nabhan berkali-kali.

Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala KUA Sekupang H Suwardi“Kasus ini harus dihentikan, pernikahan terlarang ini harus dibatalkanKita akan turun tangan langsung membatalkan pernikahan ini,” ujar pria yang baru menunaikan ibadah haji ini.

Terkait lolosnya pernikahan antara ayah dan anak tiri pada Juni 2009 lalu, dia mengatakan harus melihat data pernikahanDia pun tak menafikan, banyak pasangan nikah di KUA melakukan penipuan data dan identitas.

”Sudah banyak terjadi, saat menikah pria mengaku masih lajang, tiba-tiba, dua minggu setelah menikah, ada wanita melaporkan bahwa pernikahan si pria itu harus dibatalkan, karena masih berstatus istri sah diaTapi khusus mengenai kasus ayah menikah dengan anak tiri, itu akan kita cek lagi,” ujar Suwardi.

Suwardi mengatakan, bila memang terbukti Gusnawarman dengan Mawar menjalankan pernikahan terlarang dan lolos di KUA, itu murni human error antara pegawai KUA dan pasangan yang menjalankan pernikahan.

“Bahwasannya pernikahan itu bukan disengaja diloloskan , itu terjadi karena penipuan data oleh pengantin, dan kita hanya memeriksa data berkas dan wawancara pasangan ituIni tidak boleh dibiarkan,” ujarnya(spt/cha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selokan Mataram Mampet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler