jpnn.com, DEPOK - Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (12/3) lalu.
Saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya. Sementara ibu korban tidak ada di rumah karena bekerja.
BACA JUGA: Razia Busana Ketat di Meulaboh, Lihat Ini Hasilnya
"Kemudian si korban menangis, rewellah ya namanya bayi. Kemudian yang bersangkutan (pelaku) kesal," kata Imran dalam keterangannya yang diterima, Kamis (18/3).
Kemudian pelaku memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali dan membanting anak kandungnya tersebut ke kasur.
BACA JUGA: Seorang Ayah di Muba Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Babak Belur
Korban pun terus menangis hingga sang ibu pulang bekerja. Ibu korban curiga karena anaknya alami luka lebam.
"Tersangka mengaku (kepada istrinya) dia yang melakukan," ujar Imran.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung memburu pelaku yang telah kabur dari rumah.
Pelaku ditangkap anggota di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
"Kini pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi