jpnn.com, KUTAI TIMUR - AF, pria yang memperkosa anak kandungnya hingga si korban hamil dan melahirkan, bakal segera dibawa ke meja hijau.
Kajari Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum Amanda menyebutkan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.
BACA JUGA: Pemandu Lagu di Karaoke Hembuskan Napas Terakhir, Total 4 Tewas
Untuk menangani perkara yang sempat menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak itu, pihaknya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta.
"Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, awal pekan alu,” terang Mulyadi.
BACA JUGA: Pergi Bawa Golok Masih Juga Dirampok, Ngeri! Tangan Nyaris Putus
Perbuatan AF yang dinilai sudah keterlaluan tersebut, kata dia, membuat JPU mengenakan pasal berlapis.
Pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Tujuh Siswa SD jadi Korban Permen Tengkorak
Kedua, Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.
Kajari Mulyadi menerangkan perbuatan a susila AF kepada putrinya itu dilakukan sejak 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016.
Perbuatan bejat pelaku pun terbongkar, setelah korban melahirkan di RSUD Kudungga, namun tiba-tiba bersama pelaku langsung pergi meninggal anak hasil hubungan tersebut.
“Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang Kajari.
Sebelumnya, AF mengaku selama ini tinggal di Palaran Samarinda. Namun semenjak becerai dengan istri, dia pindah tinggal di Kampung Kajang Sangatta Selatan bersama korban.
"Waktu itu mabuk. Lalu langsung saya gituin,” aku AF seraya menambahkan usia anaknya saat itu masih 13 tahun.
AF yang mengaku mempunyai 4 orang anak dan korban sebagai anak tertua, mengakui saat menggauli anak tertuanya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak empat kali.
"Yang ketiga sudah mentruasi dan yang keempat itulah dia hamil,” cerita AF. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Bos Sate Madura Diberondong
Redaktur & Reporter : Soetomo