Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap

Jumat, 01 September 2017 – 01:03 WIB
DIAMANKAN LAGI: Pelaku Hr saat berada di kantor Polres Tarakan. FOTO: SEPTIAN/RADAR TARAKAN/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - HR tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, Bunga (7, bukan nama sebenarnya).

Padahal, HR baru keluar dari penjara, Mei 2017 lalu karena kasus yang sama.

BACA JUGA: Usai Begituan, Kumbang Persilakan 4 Temannya Gilir Sang Pacar

Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto menjelaskan, HR  pada saat itu dilaporkan mantan istrinya bersama ketua RT setempat, Rabu (28/8).

Dia mengatakan, HR pernah dihukum sepuluh tahun penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak pertamanya.

BACA JUGA: Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram

“Namun, karena si pelaku ini bersikap baik di dalam lapas, makanya dibebaskan lebih cepat. Dia hanya menjalani tujuh tahun penjara,” ungkap Denny saat ditemui Radar Tarakan, Rabu (30/8).

Denny menegaskan, saat HR dipenjara, istri tersangka langsung mengajukan cerai. Saat ini, istri HR hidup dengan suami baru.

BACA JUGA: Lomba Agustusan Berujung Maut

“Saat keluar dari penjara, sebenarnya tersangka sering datang ke rumah mantan istrinya untuk lihat anak-anaknya. Sama mantan istrinya dibiarkan. Namun, Selasa malam itu, sekitar jam delapan malam, tersangka datang. Mantan istrinya tidak ada. Dia melihat anak kandungnya langsung dicabuli,” tegas Denny.

Aksi bejat HR terbongkar saat mantan istri dan suami barunya pulang ke rumah. Mereka mendapati anak-anaknya menangis.

Saat ditanya, salah satu anak mengaku melihat HR mencabuli Bunga di depan dua saudara yang lain.

Denny menambahkan, HR melakukan perbuatan asusila saat Bunga meminta uang jajan.

“Kakak korban yang dicabuli ini cerita ke mamanya. Habis cabuli anaknya, pelaku langsung pergi dan anaknya menangis semua sampai mama kandungnya pulang,” beber Denny.

Denny menambahkan, HR dijerat Pasal 82 ayat 1 junto 76 e UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun.

“Karena korbannya adalah anak kandung, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari maksimal hukumannya,” tegas Denny. (sep/zia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler