jpnn.com, KARAWANG - Pramubakti atau office boy (OB) melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar sekolah dasar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dia menyampaikan pelaku melakukan tindakan asusila itu setelah meminta makanan, tetapi korban yang masih anak-anak ini tidak memberikan makanan atau snack.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi Ini Malah Menginap Sama Lelaki di Indekos
Kemudian pelaku melakukan tindak pencabulan dengan cara memegang pundak, dada sampai pantat atau bokong korban.
"Pelaku berinisial EES (43) yang berprofesi sebagai office boy sekolah dasar. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana cabul terhadap anak," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat ekspos pengungkapan kasus, Senin.
BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila kepada pelajar sekolah dasar di wilayah Nagasari, Karawang pada Jumat (3/3).
"Ada sepuluh korban rata-rata di bawah umur, karena masih SD. Aksi cabulnya dilakukan berbeda hari selama tiga bulan terakhir," katanya.
BACA JUGA: Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Siswi
Atas kejadian tersebut dan atas laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti