jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Andri bakal merasakan dinginnya lantai penjara gara-gara melakukan perbuatan asusila.
Pria 27 tahun itu tega melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD berinisial ER.
BACA JUGA: Mobil vs Truk, Pak Kades Meninggal Mengenaskan, Ini Fotonya
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/7).
Di Kejari Kotim, Andri menceritakan perbuatan yang dilakukannya pada Senin (8/5) pagi.
BACA JUGA: Anak dan Istri Pergi, Andri Ajak Siswi SD ke Rumah, Duuhhh...
Andri mengaku melakukan perbuatan asusila itu di perumahan karyawan Blok A, Rasau Tumbuh Estate PT. NSP, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula saat korban hendak memanggil adiknya yang tengah bermain di rumah Andri.
BACA JUGA: Toni Gelap Mata saat Berduaan dengan Bocah 9 Tahun
Saat itu, Andri meminta korban masuk ke dalam rumah.
Saat adik ER keluar rumah, Andri langsung menarik korban dan membawanya ke dalam kamar.
"Waktu dia datang (korban) ke rumah saya, dia saya suruh masuk," ujar Andri.
Dia baru menghentikan aksinya setelah ER berteriak kesakitan.
Setelah itu, korban disuruh pulang dan diancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Waktu itu anak dan istri saya tidak ada. Rumah dalam kondisi sepi," kata Andri.
Warga Dusun Singsingan, Kecamatan Parenggean itu mengaku baru pertama melakukan perbuatan asusila.
"Sebelumnya tidak pernah, Pak," imbuh Andri.
Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm... Pondok Jagung Bakar Sering Digunakan untuk Begituan
Redaktur & Reporter : Ragil