Ayah Tega Cabuli 3 Anak Kandung? Begini Perkembangan Kasusnya

Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:54 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memaparkan perkembangan terbaru terkait berita viral yang menuding seorang ayah tega mencabuli tiga anak kandungnya.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, pihak kepolisian telah melakukan proses hukum, termasuk melakukan visum terhadap ketiga anak dimaksud pada 2019 lalu.

BACA JUGA: Ledakan Keras Menghancurkan Masjid, Puluhan Orang Tewas

Proses hukum dilakukan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Nah, hasil visum itu menunjukkan semua hasilnya tidak ada."

BACA JUGA: Wagub DKI Bantah Rumor Soal Pembatalan Formula E di Monas, Begini

"Saya sampaikan terkait dengan pencabulan, tentunya harus ada kerusakan pada organ seksual. Walaupun anak itu berusia 10 tahun, tetapi tidak ditemukan sama sekali," ujar Kombes E Zulpan kepada wartawan, di Makassar, Jumat (8/10).

Dia juga mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan sesuai sumpah jabatan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara, dan Biddokes Polda Sulsel.

BACA JUGA: Para Preman di Sumut Siapa-siap Saja, Perintah Irjen Panca Putra Sangat Tegas

Dalam surat rekomendasi disebut tidak ada luka lecet benda masuk (organ seksual) dan sebagainya.

"Berdasarkan rekomendasi visum itu penyidik tidak bisa menemukan bukti terkait laporan itu, apalagi belum ada laporan polisi, masih laporan pengaduan, masih penyelidikan belum penyidikan. Itu bisa terbit mana kala ada bukti," katanya.

Menurut Zulpan, untuk klarifikasi dan pemberitaan yang berkeadilan, memang benar pihak kepolisian setempat telah menerima aduan dari RA pada 19 Oktober 2019.

RA melaporkan aduan ketiga anaknya mendapat tindakan tidak senonoh oleh mantan suaminya, SA.

Laporan yang disampaikan kala itu, adalah dugaan pemerkosaan kepada ketiga anaknya yang masih di bawah umur.

Karena ini merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga membutuhkan data pendukung untuk proses penyelidikan.

"Ini memerlukan bukti pendukung, minimal dua alat bukti dan kami melakukan visum."

"Pertama, dilakukan di Puskesmas Malili (Lutim). Kemudian, hasil visum itu sudah keluar, menerangkan tidak terjadi kerusakan pada alat kelamin pada ketiganya, tidak ada rusak robek. Kepada laki-laki juga tidak ada kerusakan," katanya.

Pelapor tidak puas dengan hasil visum tersebut.

Selanjutnya dilakukan visum kedua di Rumah Sakit Bayangkara Kota Makassar pada November 2019 untuk memastikan adanya dugaan perbuatan yang diadukan.

"Harus ada bukti yang diajukan. Ini buktinya tidak ada. Kami telah melakukan koordinasi dengan unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk assessment. Hasil assessment juga tidak ditemukan adanya trauma," katanya.

Bahkan saat dipertemukan oleh ayahnya, lanjut perwira menengah Polri itu, anak ini dengan spontan langsung merangkul dan minta dipangku oleh ayahnya.

Jadi, tidak ada trauma bahwa bapaknya adalah pelaku.

Kemudian, Psikiater Rumah Sakit Bhayangkara melaksanakan asesmen pada tiga anak tersebut, hasilnya sama, tidak ada kekerasan seksual.

Setelah mendapat hasil demikian, Polresta Luwu Timur menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Namun, belakangan karena ada laporan ke Polda Sulsel soal kepastian hukum, maka dilakukan gelar perkara pada 2020 dalam kasus tersebut.

"Setelah digelar tidak memenuhi cukup bukti sehingga rekomendasi Polda untuk segera menerbitkan administrasi penghentian penyelidikan atau penghentian proses penyelidikan (SP3) sudah sesuai," kata Zulpan.

Sebelumnya, SA melaporkan mantan suaminya RA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) pada 2019 lalu.

Belakang kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti, dan kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut dinilai janggal.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler