Ayah Wilfrida Meninggal Dunia usai Pulang dari Malaysia

Senin, 07 Oktober 2013 – 08:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Ayah Wilfrida Soik, TKI asal NTT yang terancam hukuman mati di Malaysia, Minggu (06/10) subuh dikabarkan meninggal dunia. Rikardus Mau meninggal usai mengunjungi anaknya pada Sabtu, 28 September 2013 lalu.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala konsuler KBRI Malaysia Dino Wahyudin. Dino yang dihubungi pada Minggu petang, menyampaikan bahwa Rikardus Mau meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. "Informasi tersebut kami dapatkan dari Kepala desa dan Bupati setempat yang kemarin sempat ikut ke Malaysia," ujarnya.

BACA JUGA: Aktivis Curigai Atut Manfaatkan Dana Hibah

Dino juga mengatakan bahwa hari ini pihakknya akan berangkat menuju penjara tempat Wilfrida ditahan untuk mengabarkan hal tersebut. Dalam kunjungan tersebut, pihak Kedutaan akan ditemani oleh pastur yang biasa membatu ritual keagamaan Wilfrida selama dipenjara. Ia berharap, sang pastur bisa membantu untuk menguatkan Wilfrida nantinya.

Dengan meninggalnya Rikardus, maka secara otomatis akan berkurang satu saksi ahli yang disiapkan pengacara KBRI. Rikardus dan Maria Kalo, sang ibu, pada 28 September lalu memang sengaja disiapkan untuk menjadi saksi dalam sidang pembelaan Wilfrida. Namun, karena pada sidang putusan sela hakim mau memberikan kesempatan pada tim pengacara untuk memberikan pembelaan maka keputusan sidang sela ditunda. Sehingga, pengajuan banding pun tak perlu digelar.

BACA JUGA: Kemenag Sarankan Atut Haji Tahun Depan

"Tapi kan masih ada sang ibu dan kepala desa serta sang pastur yang membaptis. Jadi tidak perlu cemas," jelas Dino.

Namun, menurutnya, tidak perlu dirisaukan mengenai sidang banding tersebut. Yang terpenting saat ini adalah tes tulang atau bone aging examination untuk membuktikan usia Wilfrida saat kejadian pembunuhan terjadi. Jika dari hasil tes tersebut terbukti, maka kemungkinan besar sidang banding tidak perlu dilakukan.

BACA JUGA: Yusril Sambut Baik Perpu, Sebut Majelis Kode Etik Tidak Benar

Ditanya mengenai proses tes tulang tersebut, Dino mengaku pihak KBRI hingga sekarang masih belum mendapat kabar. "Permohonan sudah kita ajukan. Kita tidak tahu apakah sudah atau belum karena kita tidak diinfokan. Yang penting targetnya terpenuhi, pada 17 November hasil sudah ada," katanya.

Pada Sidang sela yang diselenggarakan 30 September lalu, pihak hakim Mahkamah Tinggi kota Bharu, Kelantan, Malaysia mengabulkan permohonan tes yang diajukan tim pengacara. Sehingga keputusan sidang sela ditunda hingga 17 November 2013 mendatang.

Wilfrida sendiri ditahan oleh pihak otoritas Malaysia karena telah membunuh sang majikan pada 2010 silam. Wilfrida diduga melakukan tusukan sebanyak 43 tusukan pada sang majikan yang kemudian merenggut nyawa sang majikan. Menurut kesaksiannya, hal tersebut ia lakukan lantaran kesal karena sang majikan sering melakukan penganiayaan terhadapnya. (mia)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Dinilai Lebih Kejam Dibanding Benget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler