jpnn.com - MADIUN - Petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27).
Warga Lamongan itu diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram, dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
BACA JUGA: 4 Pencuri Solar di Ende Terancam 6 Tahun Penjara, Rasain!
Adapun modus yang dilakukan HYT, yakni memasukkan narkoba ke dalam makanan makanan ayam geprek.
HYT diduga hendak memberikan narkoba itu untuk pacarnya, SA (45) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
BACA JUGA: Memanjat Tembok, 1 Tahanan Kabur dari Lapas Manokwari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Zaeroji menjelaskan upaya penyelundupan itu diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun saat memeriksa barang-barang bawaan HYT.
Menurut Zaeroji, HYT mengaku hendak memberian makanan ayam geprek untuk keponakannya, RA yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
BACA JUGA: Inilah Bandar Sabu-Sabu yang Sudah 2 Tahun jadi Target Operasi Polisi
Namun, setelah diinterogasi petugas, HYT mengaku paket ayam geprek itu untuk pacarnya SA (45), yang juga sedang menjalani masa pidana di lapas setempat.
"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu. Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Selasa (11/10).
Adapun pengagalan upaya penyelundupan narkotika dalam lapas melalui ayam geprek tersebut terungkap saat petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan.
Petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT saat pemeriksaan.
HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus "styrofoam" itu.
"Petugas makin curiga ketika melihat ayam geprek ada ukurannya yang lebih besar, seperti ada yang mengganjal," ucapnya.
Benar saja, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek.
Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain, dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua paket lainnya, masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.
“Total, kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova.
Petugas lalu mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan, itu atas temuan barang haram tersebut.
Nova menjelaskan ternyata hubungan asmara antara SA dan HYT itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT.
Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Jadi, mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas sebelumnya. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," jelas Nova.
Saat ini, HYT sudah diserahkan ke penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin karena hal tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.
"Hukuman disiplin tingkat berat pasti, bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas supermaximum security jika diperlukan," kata Nova.
Sebelumnya, petugas Lapas Madiun juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas melalui makanan soto ayam pada Agustus lalu.
Dalam kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,36 gram. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi