“Walaupun dalam keadaan koma, Syaukani masih tetap berhak mendapatkan remisiUntuk tahun ini, remisinya 2 bulan,” ujar Kepala LP Kelas I Cipinang, Haviluddin ketika ditemui JPNN, Senin (17/8).
Sementara itu, terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,5 miliar, Mantan Wakil Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syamsuri Aspar dan Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi belum berhak untuk mendapatkan remisi.
Dijelaskan, narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menjalankan sepertiga masa tahanan
BACA JUGA: 46 Koruptor Kantongi Remisi
“Syamsuri dan Setia Budi belum menjalankan sepertiga masa tahanannya, maka belum mendapatkan remisi,” tukasnya.Haviluddin menyebutkan, Syamsuri Aspar dan Setiabudi harus menjalani masa tahanan masing-masing selama 5 tahun dan 6 tahun penjara
BACA JUGA: Birokrasi Diminta Dukung Capres Terpilih
BACA JUGA: Ancol Gelar Pesta Agustusan
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagasi Jemaah Haji Maksimal 32 Kg
Redaktur : Tim Redaksi