Koma, Syaukani Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2009 – 12:01 WIB
JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais tetap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan.

“Walaupun dalam keadaan koma, Syaukani masih tetap berhak mendapatkan remisiUntuk tahun ini, remisinya 2 bulan,” ujar Kepala LP Kelas I Cipinang, Haviluddin ketika ditemui JPNN, Senin (17/8).

Sementara itu, terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp18,5 miliar, Mantan Wakil  Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syamsuri Aspar dan Mantan Anggota DPRD Kukar Setia Budi belum berhak untuk mendapatkan remisi.

Dijelaskan, narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menjalankan sepertiga masa tahanan

BACA JUGA: 46 Koruptor Kantongi Remisi

“Syamsuri dan Setia Budi belum menjalankan sepertiga masa tahanannya, maka belum mendapatkan remisi,” tukasnya.

Haviluddin menyebutkan, Syamsuri Aspar dan Setiabudi harus menjalani masa tahanan masing-masing selama 5 tahun dan 6 tahun penjara
Selain itu seperti yang sudah diketahui,  Setia Budi juga  harus  mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim, yakni Rp 795,1 juta, termasuk pula membayar denda Rp 300 juta

BACA JUGA: Birokrasi Diminta Dukung Capres Terpilih

BACA JUGA: Ancol Gelar Pesta Agustusan

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagasi Jemaah Haji Maksimal 32 Kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler