jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita Rp 250 miliar uang terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pengembalian itu bersumber dari lima perusahaan, satu konsorsium, 14 orang yang sebagian di antaranya adalah anggota DPR periode 2009-2014.
BACA JUGA: Bupati Sabu Tetap Mendekam di Tahanan
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak yang mengembalikan uang itu sebagai tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Padahal, KPK berkali-kali menyatakan jika mengacu pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 33 UU tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK
Hanya akan menjadi salah satu hal yang meringankan ketika pihak yang mengembalikan uang nantinya diproses secara pidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA: KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum
Menurut dia, penetapan tersangka tidak bisa hanya dengan menilai jumlah uang yang dikembalikan.
“Penyidik masih punya kewajiban untuk cari bukti-bukti lain,” ungkap Febri di Jakarta, Sabtu (10/2).
Karenanya dia memastikan penyidik akan terus mencari bukti untuk bisa menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia menegaskan, penyidik tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat. “Jadi, ketentuan dua alat bukti akan terus kami usahakan,” kata pria berkacamata ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan, KPK tidak hanya sekadar mengimbau penerima uang untuk mengembalikan kepada KPK.
Namun, KPK akan melakukan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk maksimalkan penanganan kasus dari penyidikan sampai ke persidangan hingga pemulihan aset.
“Jadi saat ini kami imbau secara persuasif lebih dulu,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka.
KPK sudah memeriksa sekitar 280 saksi dari unsur legislatif, eksekutif maupun perusahaan BUMN dan swasta. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 triliun.
Namun, uang yang berhasil disita baru sekitar Rp 250 miliar, jauh dari angka kerugian negara. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, jika dilihat dari besarnya kerugian negara, maka tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain selain dua tersangka yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Panggil Menteri Yasonna Lagi
Redaktur & Reporter : Boy