jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com, sejumlah penyidik telah selesai menggeledah rumah Sofyan tepat ketika azan Isya berkumandang. Saat keluar dari rumah Sofyan, penyidik yang mengenakan rompi KPK terlihat membawa berkas dokumen yang disimpan di dalam tiga koper dan empat kardus.
BACA JUGA: Kembangkan Kasus PLTU Riau-I, KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Setelah itu, para penyidik lembaga antirasuah tersebut langsung pergi meninggalkan rumah Sofyan menggunakan empat minibus. Ada beberapa personel Polri yang mengawal para penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu terkait suap di balik proyek PLN. “Ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-I," katanya.
BACA JUGA: Eni Saragih Terima Rasuah, Rumah Dirut PLN Digeledah
Menurut Febri, tim penyidik mencari barang bukti dalam kasus korupsi rasuah yang juga menyeret pengusaha kondang Johannes B Kotjo itu "Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang trkait dengan perkara," tuturnya.
Sebelumnya KPK menangkap Eni dan Johannes pada Jumat lalu (13/7). Eni diduga menerima uang Rp 500 juta dari Johannes sebagai bagian commitmen fee proyek PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Langgar Komitmen Golkar Bersih, Eni Saragih Dicopot
Kini Eni menjadi tersangka penerima suap dan ditahan KPK. Politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Johannes menjadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rdw/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih
Redaktur : Tim Redaksi