Eni Saragih Terima Rasuah, Rumah Dirut PLN Digeledah

Minggu, 15 Juli 2018 – 17:59 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Minggu (15/7). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

“Ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-I," kata Febri.

BACA JUGA: Langgar Komitmen Golkar Bersih, Eni Saragih Dicopot

Menurut Febri, tim penyidik masih berada di rumah Sofyan. Penyidik, kata mantan aktivis ICW itu, sedang mencari barang bukti dalam kasus korupsi rasuah yang juga menyeret pengusaha kondang Johannes B Kotjo tersebut.

"Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang trkait dengan perkara," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih

Febri menambahkan, KPK masih terus mengembangkan kasus itu sekaligus meminta pihak-pihak yang terkait agar bersikap kooperatif. "Kami harap pihak-pihak terkait, kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," pungkas dia.

Sebelumnya KPK menangkap Eni dan Johannes pada Jumat lalu (13/7). Eni diduga menerima uang Rp 500 juta dari Johannes sebagai bagian commitmen fee proyek PLTU Riau-1.

BACA JUGA: Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih

Kini Eni menjadi tersangka penerima suap dan ditahan KPK. Politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Johannes menjadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Dana Suap Eni Saragih untuk Kampanye Suami


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler