KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih

Minggu, 15 Juli 2018 – 06:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih. Foto: Website Fraksi Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menerangkan, kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih masih terus bergulir.

Diketahui, Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

BACA JUGA: Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih

Uang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Jumat (13/7) kemarin sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.

Basaria menuturkan, dari pemeriksaan dipastikan seluruh uang itu dikhususkan untuk Eni. Penyidik belum menemukan adanya aliran dana dari JBK ke anggota DPR atau pihak lain.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Dana Suap Eni Saragih untuk Kampanye Suami

“Untuk hari ini kami pastikan (uang suap) tidak diberikan kepada anggota DPR lainnya. Kami pastikan hanya diberikan kepada EMS,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Namun, pihaknya belum memastikan, setelah uang sampai di tangan EMS apakah dibagikan lagi atau tidak. Hal tersebut, kata Basaria, akan menjadi bahan penyidikan.

BACA JUGA: KPK Tangkap 13 Orang Termasuk Suami & Keponakan Eni Saragih

“Ini Rp 4,8 miliar secara keseluruhan sudah diterima, apakah ini ke mana, belum bisa kami memberikan informasi itu,” tegas dia.

Sementara saat disinggung soal keterlibatan PLN dalam kasus ini, Basaria menyebut belum ada. Namun dalam urusan pengerjaan proyek, PLN memang terlibat.

“Kalau dilihat secar dukungan kerja satu dan yang lain, pasti ada keterkaitannya. Tapi apakah pihak PLN ada sebagai penerima (suap), itu masih dalam pengembangan oleh tim penyidik,” urai dia.

Dalam kasus ini, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Langsung Jebloskan Eni Saragih ke Sel Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler