Kembangkan Kasus PLTU Riau-I, KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Minggu, 15 Juli 2018 – 20:01 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Minggu (15/7) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-I.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan ini.

BACA JUGA: Eni Saragih Terima Rasuah, Rumah Dirut PLN Digeledah

"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-I, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Febri saat dikonfirmasi.

Lokasi itu, lanjut Febri, adalah rumah tersangka Eni Saragih yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

BACA JUGA: Langgar Komitmen Golkar Bersih, Eni Saragih Dicopot

Kemudian, KPK juga menggeledah rumah, kantor dan apartemen tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pengusaha kaya.

Terakhir, tambah Febri, pihaknya juga menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

BACA JUGA: KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih

"Saat ini sebagian penggeledahan masih berlangsung. Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listri Riau-I, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik," kata dia.

Febri juga mengharapkan semua pihak bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Menurut Febri, menghalang-halangi penyidikan bisa dikenakan hukuman Pidana Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Uang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Jumat (13/7) kemarin sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler