Azirwan Dituntut Tiga Tahun

Senin, 11 Agustus 2008 – 17:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut bersalah karena telah menyuap anggota DPR Al Amin Nur NasutionJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azirwan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

 
Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Azirwan yang menjadi terdakwa kasus suap di Pengadlan Tipikor, Senin (11/08), JPU juga menuntut Azirwan membayar denda sebesar RP 150 juta subsidair empat bulan kurungan.

 JPU yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, yang secara bergantian membacakan tuntutan menilai segala unsur dakwaan atas Azirwan telah terpenuhi seperti status Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada Al Amin Nur Nasution.

 "Terdakwa saudara Drs Azirwan secara sah telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001," cetus Anang Supriatna saat membacakan tuntutan bernomor Tut-13/24/VIII/2008.

 
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Mansyurdin Chaniago itu, Jaksa menguraikan, perbuatan melawan hukum yang sudah dibuktikan di persidangan antara lain pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin Nur Nasution selaku penyelenggara negara sebesar Rp 100 juta pada 2 Desember 2007 di rumah dinas Al Amin melalui staf ahli Bupati Kepri, Edi Pribadi.

 

Pemberian lain sebesar RP 150 juta oleh Azirwan ke Al Amin juga dilakukan pada 11 Desember 2007 saat kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR ke Bintan

BACA JUGA: Pengusaha Batubara Minta Pemerintah Duduk Bersama

Pada 28 Januari 2008, sambung Jaksa, juga terbukti adanya pemberian oleh Azirwan kepada Al Amin berupa uang sebesar Singapore Dolar (SGD) 150 ribu di ruang kerja politisi PPP tersebut di kamar nomor 1630 gedung DPR RI.

 Pemberian uang SGD 150 ribu juga kembali dilakukan pada 7 April 2008 di Oak Room Hotel Nikko, Jakarta

Sedangkan pemberian lain saat pertemuan antara Azirwan dan Al Amin pada 8 April 2008, yakni sebesar Rp 1 juta dan pembayaran bill di Miztere Pub, Ritz Carlton Hotel sebesar Rp 6 juta.

 Selain menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, JPU juga menuntut Azirwan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu

BACA JUGA: TMP Protes, Besuk Amrozi CS Sulit

Atas tuntutan JPU, Azirwan menyerahkan penyusunan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Azirwan untuk menyusun pembelaan selama seminggu

BACA JUGA: Polri Nyatakan Kegiatan DAP Illegal

Rencananya, pembelaan Azirwan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Kamis (21/8) mendatang.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tolak Pledoi Saleh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler