jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.
Permintaan cegah itu sudah diajukan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Geledah Rumah Penyuap AKP Stepanus, KPK Sita Dokumen Perbankan
Menurut Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif, pencekalan Azis Syamsuddin ke luar negeri berlaku sejak 27 April 2021.
"Pencekalan berlaku selama enam bulan," kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Jumat (30/4).
BACA JUGA: Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut
Seperti yang diketahui, sosok Azis Syamsuddin terseret dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stephanus Robin Patujju. Perkara itu juga menjerat pengacara Maskur Husain.
Azis yang juga wakil ketua umum Partai Golkar itu disebut memfasilitasi pertemuan kedua tersangka itu di rumah dinasnya pada Oktober 2020.
BACA JUGA: Begini Komentar Suparji Ahmad soal Penangkapan Munarman
Penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra