Geledah Rumah Penyuap AKP Stepanus, KPK Sita Dokumen Perbankan

Jumat, 30 April 2021 – 10:25 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4).

Penggeledahan itu dilakukan di kediaman dan kantor milik pengacara Maskur Husain (MH), tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA: Cari Bukti Suap AKP Stepanus, Rumah Azis Syamsuddin Diobok-obok KPK

"Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/4).

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti-bukti.

BACA JUGA: Sontoloyo, Ustaz Adam Beli Babi Ngepet untuk Menambah Pengikut

"Di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," beber Fikri.

Dia mengatakan bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dalam berkas perkara.

BACA JUGA: Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2020-2021.

Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar oleh Syahrial kepada Stepanus melalui Maskur bertujuan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.

Uang diberikan melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus, serta secara tunai.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Sementara Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler