Azis Syamsuddin Dukung Penggunaan Bea Meterai Rp 10 Ribu

Sabtu, 19 September 2020 – 12:17 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons positif rencana penerbitan bea meterai Rp 10.000.

Menurut Azis, ini menjadi momentum mendongkrak pendapatan negara dengan mencetak bea meterai dengan nomor seri yang unik agar mampu menghindari pemalsuan di pasar.

BACA JUGA: Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu

Ia menegaskan pemberian nomor seri unik serta mengembangkan meterai digital menjadi jawaban atas perkembangan zaman saat ini.

"Aturan baru bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021. Sudah saatnya bea meterai itu diterbitkan dengan satu nilai saja," kata Azis, Sabtu (19/9).

BACA JUGA: Azis Mengajukan Permintaan ke Anies Baswedan, Menyentil Aparat Keamanan

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menuturkan, DPR dan pemerintah sedang dalam proses mengerjakan RUU Bea Meterai ini.

"Banyak poin-poin yang sedang didiskusikan agar relavan dengan perkembangan zaman," ujar Azis.

BACA JUGA: Meterai Rp 6.000 Langka, Pelamar CPNS Cari ke Luar Daerah

Ia menuturkan batasan transaksi yang terkena bea meterai berubah dari sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi Rp 1 juta menjadi di atas Rp 5 juta.

Azis berharap peredaran meterai bisa terawasi dengan baik sehingga tidak memunculkan yang palsu.

Menurutnya, hukuman pidana serta denda pemalsuan menjadi beberapa pokok aturan yang sedang dikembangkan.

Ia berharap dapat terimplementasi dan terawasi oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum.

"Hal ini juga berlaku untuk transaksi digital," tegasnya.

Menurutnya, demi asas kesetaraan, pengunaan bea meterai digital juga wajib dikembangkan terhadap e-commerce dan usaha online.

"Inilah tantangan zaman yang perlu diesuaikan dan dalam peralihan konsep konvensional menuju era Revolusi Industri 4.0," ujarnya.

Legislator dari Dapil II Lampung itu menjelaskan bahwa upaya ini akan memberi kepastian hukum terhadap penjual maupun pembeli dalam transaksi yang bersifat online.

Menurutnya, pemberlakukan nomor seri pada bea meterai kelak akan membangun kepercayaan di masyarakat.

"Setiap nomor seri bea materai teratat oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," pungkas mantan ketua Banggar DPR itu. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler