Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini

Selasa, 01 Februari 2022 – 18:09 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembelaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merasa tak bersalah atas dugaan rasuah yang menjeratnya.

Namun, KPK meyakini Azis Syamsuddin bakal diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: KPK Sebut Saksi-saksi Bupati Langkat Mencoba Membohongi Penyidik

Azis merupakan terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata

Sebelumnya, Azis telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).

Fikri menilai terdakwa Azis mempunyai hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan dari tim jaksa pada lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak

"KPK memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tegas Fikri.

Dalam pembelaannya, Azis menyatakan tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, dia meyakini Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan sebuah kasus di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dkk.

"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.

Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diduga memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Robin dan advokat Maskur Husain.

JPU KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler