KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?

Selasa, 05 Oktober 2021 – 19:45 WIB
Ilustrasi - Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri mengomentari kontroversi adanya bendera organisasi terlarang di meja salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hariri menilai klarifikasi yang disampaikan Pelaksana tugas juru bicara Komisi KPK Ali Fikri belum menyentuh substansi.

BACA JUGA: Kontroversi Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Ini Penjelasan Tata Khoiriyah

Pasalnya, Ali Fikri belum menyebut di meja siapa bendera tersebut berkibar dan bagaimana ideologi tertentu bisa masuk ke lembaga antirasuah.

Karena itu, Hariri menilai kontroversi soal keberadaan bendera tersebut diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas.

BACA JUGA: Siapa ya Kandidat Panglima TNI Memenuhi Faktor Penting ini?

Hariri mengakui bendera hanya sebuah simbol.

Namun, simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu.

BACA JUGA: Said Iqbal Pimpin Partai Buruh, HNW Mengaitkannya dengan PKS

"Jadi, ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana simbol itu muncul?"

"Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau malah terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya," ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan organisasi berbasis keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.

HTI telah dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, berdasarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Alasan pembubaran karena bertentangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia.

"Catatan terpenting dalam hal ini, paham organisasi terlarang itu menyusup dalam lingkungan aparat penegak hukum."

"Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi?"

Hariri khawatir bila masyarakat dibiarkan mengalami dilema, bukan tidak mungkin kelompok anti ideologi kebangsaan makin leluasa menyebarkan ideologinya yang bertentangan dengan NKRI.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler