Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2020 – 18:52 WIB
Aksi protes RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti dan melakukan kajian atas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Bagi Komnas HAM, aturan itu dianggap berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM.

BACA JUGA:  Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Efisien

Hasil kajian Komnas HAM, pembentukan RUU Cipta Kerja dinilai tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tulis Komnas HAM dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kamis (13/8).

BACA JUGA: Penolak RUU Cipta Kerja Hanya Kurang Informasi

Selain itu, Komnas HAM menilai terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Seperti muncul di dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja.

Menurut Komnas HAM, pasal itu menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang, muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

BACA JUGA: 4 Fitur Suzuki Baleno Hatchback Lepas Kekhawatiran Berkendara saat New Normal

Kemudian, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif.

Dari situ, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

"Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya, sehingga apabila RUU Cipta Kerja disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," tulis Komnas HAM lagi.

Selanjutnya, Komnas HAM menilai terdapat kemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jika RUU Cipta Kerja disahkan.

Buntutnya, hal itu bakal melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

"Hal ini di antaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, kemudahan dalam proses atau mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat, serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi," tulis Komnas HAM.

Kemudian, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja melemahkan kewajiban negara, untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

RUU Cipta Kerja juga dinilai memberikan relaksasi atas tata ruang dan wilayah, demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi, dan atau lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah.

"Pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU No. 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan membuka makin luasnya obyek yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak," tutur Komnas HAM

Berikutnya, Komnas HAM berkesimpulan bahwa aturan itu memundurkan pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses, serta kepemilikan sumber daya alam. Terutama, antara tanah masyarakat dengan perusahaan.

Hal ini di antaranya, terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU.

Lalu, pembentukan bank tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah, yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 tahun.

Kemudian Komnas HAM berkesimpulan bahwa politik penghukuman di dalam RUU Cipta Kerja terlalu diskriminatif.

Pasalnya, aturan itu lebih menjamin kepentingan kelompok pengusaha.

"Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, di mana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," beber Komnas HAM. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler