Aziz: Saya Serahkan Sepenuhnya kepada Mekanisme Partai

Senin, 11 Desember 2017 – 03:30 WIB
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR RI menggantikan posisinya.

Meski menyatakan siap menjalankan amanah Partai, Aziz tetap menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme AD/ART Partai dan sesuai tata tertib di DPR.

BACA JUGA: Dedi Hormati Niat Titiek Kembalikan Golkar ke Era Orba

"Sebagai kader partai saya harus mengamankan keputusan partai. Namanya tugas partai harus dijalankan sesuai AD/ART partai,” kata Aziz kepada Radar Lampung.

Meski dorongan untuk menggelar Munaslub terus menguat, Aziz menegaskan bahwa Setnov sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum, sehingga dia berhak mengambil keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

BACA JUGA: Dukung Airlangga, Ngebet Munaslub demi Lengserkan Setnov

“Kebijakan yang ditempuh Ketua Umum Setya Novanto melakukan penunjukan itu didasarkan pada argumentasi konstitusi organisasi Partai Golkar yang mengacu pada AD/ART partai dan tata kerja DPP Golkar,” ujarnya.

Berdasarkan, argumentasi Konstitusi Organisasi Partai Golkar Atas Penunjukan Jabatan Ketua DPR RI menyebutkan bahwa penandatanganan keputusan DPP Partai Golkar mengenai penunjukan/penempatan/pengangkatan Azis Syamsudin sebagai Ketua DPR RI dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua Umum Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, sehingga telah memenuhi unsur kolektivitas dalam tradisi kepemimpinan dan konsensus organisasi yang berlaku di lingkungan DPP Partai Golkar.

BACA JUGA: Novanto Tak Bisa Seenaknya Tunjuk Aziz Jadi Ketua DPR

Dimana, dalam Pasal 19 Anggaran Dasar Partai Golkar khususnya ayat 2 point (a) menyebutkan; Dewan Pimpinan Pusat berwenang; Menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar.

Sementara Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Partai Golkar menyebutkan, Dewan Pembina merupakan badan yang berfungsi pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.

Sedangkan, Tata Kerja DPP Partai Golkar Pasal 7 ayat 1 point (e) menyebutkan, Wewenang, Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Ketua Umum adalah Memimpin Partai Golkar sesuai ketentuan AD/ART; (e) Menetapkan kebijakan penempatan kader sebagai Pimpinan Lembaga Negara. “Itu argumentasi konstitusi organisasi partai Golkar atas penunjukan jabatan Ketua DPR RI,” tandas Aziz. (kyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doli Sebut SK Setnov soal Aziz sebagai Ketua DPR Cacat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler