jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar bersyukur kliennya hanya divonis delapan bulan penjara dan bukan dua tahun seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan oleh Aziz usai sidang putusan perkara kasus kerumunan di Petamburan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Habib Rizieq Cs Terbukti Bersalah di Kasus Kerumunan Petamburan, Hukumannya Penjara 8 Bulan
Meski begitu, alumnus Universitas Pancasila itu bersama anggota kuasa hukum Rizieq lainnya, masih berpendapat apa yang dilakukan kliennya itu bukan suatu tindak pidana.
"Sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi secara pribadi saya bersyukur. Alhamdulillah," kata Aziz Yanuar usai sidang pembacaan vonis Habib Rizieq.
BACA JUGA: Rizieq Cs Tidak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan dari Dakwaan UU Ormas
Selain itu, Aziz juga bersyukur dakwaan kelima dari JPU tidak terbukti. Dalam dakwaan tersebut, Rizieq dinilai telah melanggar Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Kami maklum, tetapi Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan bahwa ini tidak pantas dimasukkan menjadi dasar putusan atau vonis," lanjutnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Juli Sudah Bebas
Sementara itu, Aziz menyebutkan eks imam besar FPI dan 5 terdakwa lainnya memilih untuk pikir-pikir menyikapi vonis perkara kerumunan di Petamburan. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra