Kopral tidak Jera Dipenjara, Kini Masuk Lagi, Rasain!

Jumat, 28 Mei 2021 – 23:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan dua pelaku pencurian bermodus ganjal ATM. Keduanya telah merugikan korbannya hingga Rp 108 juta.

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojong Gede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, dicek uang di rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Kolaborasi BRI-NeverTooLavish Ciptakan Desain BRIZZI, Galeri ATM, hingga BritAma FSTVL

Dia menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan SH bertugas mengintip pin ATM korban.

"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat sehingga saat dimasukkan ke ATM itu kartunya nggak bisa keluar," kata Yusri.

BACA JUGA: RI Pengangguran Tetapi Punya Cukup Uang, Warga Curiga, Ternyata

Korban yang kartu ATM-nya tersangkut kemudian meninggalkan mesin ATM, tetapi tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku waktu untuk membobol rekening.

Korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi.

BACA JUGA: Orang Tua Yuliana Hanya Bisa Menangis Pijar di Atas Bak Mobil Polisi

Tidak lama, petugas berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda.

Tersangka A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.

"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama. Pada 2015 divonis sembilan bulan penjara," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan.

Polisi juga meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusman Sempat Bersalaman Sebelum Salat Subuh, Saat Sujud Semua Berubah, Gempar!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler