Azmun Minta Bebas

Selasa, 09 September 2008 – 16:55 WIB
JAKARTA – Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan dirinya dari segala dakwaan atas kasus penyalahgunaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang membelit dirinya.
Permintaan itu disampaikan Azmun melalui duplik yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9).

Dalam sidang tersebut, tim penasehat hukum Azmun mengatakan bahwa 15 IUPHHK-HT yang dikeluarkan Azmun untuk beberapa perusahaan di Pelalawan, yang kini dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lagi pula, 15 IUPHHK-HT itu tidak ada artinya tanpa adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dikeluarkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau“Tanpa RKT, tidak mungkin land clearing bisa dilakukan,” jelas Hironumus Dani, salah seorang penasehat hukum Azmun membacakan duplik.

Azmun juga membantah telah menyuruh saksi Hambali dan saksi Budi Surlani menyerahkan uang kepada saksi Asral Rachman (mantan Kadishut Riau) sebesar Rp600 juta untuk pengesahan RKT PT Madukoro dan CV Harapan Jaya pada tahun 2005

BACA JUGA: RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45

“Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan saksi Budi Surlani dan saksi Hambali untuk mengurus pengesahan RKT tahun 2005 untuk PT Madukoro dan CV Harapan Jaya,” tambah Hironimus lagi.

Lebih dari itu, sebelum mengajukan permohonan pengesahan RKT kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau, pemegang IUPHHK-HT harus mendapatkan pengesahan RKU, RKL, Deleniasi Makro dan Mikro dari Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut
“Dengan disahkannya RKU, RKL, Deleniasi Makro dan Mikro oleh Dirjen Bina Produksi Kehutanan, dapat diartikan bahwa IUPHHK-HT yang diterbitkan terdakwa sudah sesuai aturan,” kata Bambang Mulyono, tim pengacara Azmun lainnya.

Apalagi setiap tahun, Dephut melakukan peninjauan langsung ke areal IUPHHK-HT

BACA JUGA: Pemimpin Indonesia Pemalas

Bila memang tidak sesuai aturan, tentu seharusnya pihak Dephut memperingatkan atau membatalkan 15 IUPHHK-HT yang diterbitkan terdakwa tersebut
Tapi nyatanya, hingga hari ini Dephut tidak pernah membatalkan.
Itulah sebabnya, Azmun melalui tim pengacaranya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Kresna Menon, membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA: Muchdi Bentak Janda Munir

Selain itu, Azmun juga meminta majelis hakim memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat dirinya.

Usai mendengar duplik yang dibacakan tim pengacara Azmun, majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan atas kasus Azmun yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun itu pada Selasa (16/9) depan“Selasa depan, agendanya adalah pembacaan putusan,” ucapnya seraya menutup persidangan.
Dalam pada itu, Azmun yang ditemui Riau Pos seusai sidang nampak berusaha tegar menghadapi kasus yang menimpa dirinyaAzmun yang dituntut JPU 12 tahun penjara tetap berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan“Mudah-mudahan diberi keringanan,” harap Azmun pendek seraya berlalu menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggu dirinya.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 5,6 Skala Richter di Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler