RUU Migas Harus Sesuai Amanat UUD 45

Selasa, 09 September 2008 – 16:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hasto Kristianto, mengingatkan, perubahan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Pasal 12 ayat 3, Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3, harus sesuai dengan UUD '45"Dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut, kami berpendapatdiperlukan suatu perumusan baru yang sesuai dengan amanat UUD 1945," ujar Hasto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Sementara anggota Komisi I DPR RI, Yusron Ihza Mahendra menilai positif langkah yang akan diambil pemerintah untuk memaksimalkan kontrak LNG Tangguh dengan pemerintah China

BACA JUGA: Pemimpin Indonesia Pemalas

Menurut Yusron langkah tersebut merupakan pintu masuk bagi langkah pemerintah lainnya untuk melakukan renegosiasi seluruh kontrak yang selama ini merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia.

“Langkah pemerintah untuk melakukan renegosiasi ulang itu harus diapresiasi karena langkah ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan dan kontrak-kontrak lainnya yang merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia,” ujar Yusron.

Langkah renegosiasi itu memang patut dilakukan dan pihak luar yang menyepakati hal itu tentunya juga memahami bahwa dalam kontrak yang telah dibuat itu merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia
“Saya rasa pihak luar contohnya pemerintah China dalam kontrak LNG Tangguh akan mengerti bahwa memang kontrak tersebut patut direnegosiasi,” katanya.

Yusron juga yakin langkah renegosiasi terhadap seluruh kontrak dengan pihak asing diyakininya tidak akan mempengaruhi hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara terkait

BACA JUGA: Muchdi Bentak Janda Munir

“Saya rasa langkah renegosiasi tidak akan membuat hubungan kita akan jelek, mereka tentunya akan paham posisi kita,” tegasnya.

“Selain itu namanya juga renegosiasi atau negosiasi ulang,tentunya akan ada kesepakatan-kesepakatan baru yang akan ditempuh, jadi kesepakatan ulang itu tentunya merupkan akan menjadi kesepakatan bersama,” imbuhnya
Ketika ditanyakan mengenai langkah apa yang harus dilakukan pemerintah jika renegosiasi itu tidak bisa disepakati bersama, anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ini menjawab hal itu bukanlah masalah

BACA JUGA: Gempa 5,6 Skala Richter di Bengkulu

“Jika mereka menolak renegosiasi maka kita batalkan saja kontrak itu, tidak masalah,” ujar adik Yusril Ihza Mahendra ini lagi.

Pembatalan itu menurut Yusron tentunya akan ada konsekuensi berupa denda, namun menurutnya tetap saja membayar denda lebih baik daripada kita merugi ratusan trilun tiap tahunnya“Jika mereka tidak mau menyepakati negosiasi ulang yang kita ajukan, maka kita batalkan saja secara sepihakKita memang akan membayar denda namun itu masih lebih murah kan dibanding meneruskan perjanjian ituDenda tersebut tidak akan melanggar hukum kan, itu sah dan tidak ada yang bisa dituntut kalau kita membayar dendanya,” ujar Yusron.

Dirinya pun mencontohkan langkah yang dilakukan pemerintah JepangJepang menurutnya satu saat pernah ada aturan kalau harus mengimpor beras dari luarNamun aturan tersebut dilanggar dengan membayar denda“Di Malaysia  juga ada larangan main petasan dalam merayakan tahun baru ChinaPelanggar akan didendaTahu apa yang mereka lakukan? Mereka pun patungan mengumpulkan uang untuk membayar denda dan mereka pun memainkan petasanPemerintah Malaysia pernah dibuat pusing karena aturan itu sendiri dengan langkah masyarakat China itu,” tegasnya.(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Flu Burung Terus Menurun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler