Azwar: Kurangi Perjalanan Dinas, Tambah Diklat Pegawai

Kamis, 03 April 2014 – 17:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh instansi baik pusat maupun daerah mulai tahun ini diwajibkan mengalokasikan dana untuk pendidikan dan pelatihan. Ini dalam upaya meningkatkan kemampuan aparatur sesuai mandat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengapa daerah selalu merasa anggaran untuk diklat itu pemborosan? Sedangkan perjalanan dinas dianggap bukan menghaburkan uang negara sehingga setiap instansi mengalokasikan dana perjalanan dinas sangat besar," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (3/4).

BACA JUGA: Saksi Sebut Ada Dana Budi Sampoerna di Century

Dia mengaku miris hatinya melihat porsi perjalanan dinas keseluruhan instansi pusat dan daerah menyentuh angka triliunan rupiah. Padahal, selama ini input yang didapat dalam perjalanan dinas sangat tidak imbang dengan dana yang keluar.

"Adanya UU ASN mengubah pola ini. Setiap aparatur berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya meningkat. Sedangkan perjalanan dinas, harus dikurangi," tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar dana untuk diklat dimasukkan dalam belanja modal dan bukan belanja pegawai lagi. Ini agar setiap instansi tidak hanya berpikir bahwa anggaran diklat hanya sebagai pelengkap saja dan bukan prioritas. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Bupati Buton jadi Saksi untuk Akil Mochtar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapatkan Uang Pengusaha, Pemerintah Sepakat Lunasi Diat untuk Satinah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler