jpnn.com, BENGKULU - Polres Bengkulu menetapkan BA (61) dan AR (27) sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.
BA merupakan warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. AR warga Desa Talang Sali Kabupaten Seluma.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah terkait legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan tersebut.
BACA JUGA: Mufti Anam Tagih Janji Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Malau di Bengkulu, Selasa (22/3).
AKP Malau menyebut total minyak goreng yang disita sebanyak 74 dus.
Keduanya dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29Aayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo. Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Sebelumnya, anggota opsnal Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng serta mengamankan terduga penimbun minyak goreng dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi menyita satu unit mobil pikap dan 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merek Arwana, 4 dus minyak goreng merek Resta, dan satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma.
BACA JUGA: Respons Romo Benny Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Tajam Banget
Selain itu, 1 dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, 1 dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma. (antara/jpnn)
BACA JUGA: 5 Fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak, Ada Keanehan, Mungkin Anda Mengernyitkan Dahi
Redaktur & Reporter : Soetomo